Senin, 9 Maret 2026

Kepala Pos Pelabuhan Domestik Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, didampingi Wakapolres Kompol Andi Rahmansyah dan Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan, menunjukkan barang bukti dari OTT Pungli di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Selasa (2/5), F Osias De/batampos.
batampos.co.id –  Polres Tanjungpinang, menetapkan tiga orang tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura (SBP).
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Pos Pelabuhan SY, dan dua pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) EP dan HS yang bertugas di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pihaknya setelah melakukan serangkaian pemeriksaan pasca OTT, Senin (1/5) lalu.
“Memang awalnya yang terjaring OTT satu orang yakni HS. Dari penyelidikan kemudian berkembang menjadi tiga orang,” ujar Joko, didampingi Ketua Tim Saber Pungli Kota Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah dan Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, saat konfrensi pers di Mako Polres Tanjungpinang, Selasa (2/5).
Dikatakan Joko, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini mempunyai peran masing-masing. SY, berperan merekap uang yang diterima dari agen kapal. Sedangkan HS dan EP, mengecek kapal dan penumpang.
“Jadi setiap kapal yang hendak berangkat ini di cek, kalau ada kelebihan penumpang yang tidak sesuai manifes mereka meminta uang pelicin. Kalau tidak diberikan, kedepannya kapal tersebut akan di persulit,”kata Joko.
Dari OTT tersebut, sambung Joko, pihaknya berhasil menyita barang bukti cukup banyak. Diantaranya, buku rekening atas nama SY, rekapan data uang yang diterima dari agen kapal, lima lembar amplop berwarna coklat yang diduga setoran bulanan, satu buku merk Bintang obor.
“Sedangkan uang yang disita yakni setoran dari agen kapal Sabuk Nusantara Rp 500 ribu, dari agen kapal VOC Batavia, Rp 400 ribu, dari Superjet Rp 450 ribu, Seven Star Rp 300 ribu, dari agen tiket MV Marina Rp 200 ribu dan hasil ceking kapal Rp 400 ribu. Total Keseluruhan uang yang didapat yakni Rp 2,6 juta,”ucap Joko.
Dilanjutkan Joko, selain menerima setoran dari ceking kapal dan penumpang secara harian. Ketiga tersangka tersebut juga menerima setoran bulan dari agen kapal. Namun, untuk jumlah pastinya belum diketahui berapa.
“Saat kami OTT kemarin didapati amplop kosong, di amplop itu tertulis 373 kali Rp 5 ribu. Kemungkinan amplop itu berisi uang setoran bulan yang diterima mereka,”terang Joko.
Sementara saat ditanya, apakah aliran dugaan pungli hanya diterima ketiga tersangka atau sampai ke pimpinan tertingginya. Joko menjelaskan pihaknya masih menelusuri itu. Jika memang ditemukan ada aliran ke petingginya, tidak tertutup kemungkinan tersangka nya akan bertambah.
“Baru tiga orang ini yang kami tetapkan tersangka. Perkembangan lebih lanjut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,”sebut Joko.
Akibat perbuatannya, terang Joko, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun.
“Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”pungkas Joko.(ias)

Update