Senin, 9 Maret 2026

Minggu Depan Polda Kepri Serahkan Slamet

Berita Terkait

Tersangka kasus Pungli Lapak Slamet (kanan) mengikuti rekonstruksi yang digelar Polda Kepri di Pasar bintan Centre Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Ditreskrimsus Polda Kepri berencana akan menyerahkan tersangka OTT pungutan liar (pungli) Pasar Bintan Center yang diamankan 7 Februari, Slamet ke Kejaksaan Tinggi di Tanjungpinang pada minggu depan. Penyerahan ini setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas kasus Slamet dinyatakan telah lengkap.

“Saya masih rakernis, minggu depan tahap duanya,” kata Kasubdit III Tipidkor Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, Selasa (2/5).

Slamet diketahui meminta sejumlah uang ke para pedagang untuk penyewaan kios. Dimana yang diminta melebihi batas seharusnya. Sehingga hal ini dikeluhkan oleh masyarakat. Atas tindakan Slamet ini, pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal 12 huruf e, pasal 11 dan pasal 8 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut disebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Akibat perbuatannya ini, disebutkan dalam pasal itu dihukum dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu tersangka kedua dari pengembangan kasus ini, Direktur BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana saat ini berkasnya masih di tangan polisi. “Sebelumnya sudah kami kirimkan, tapi pihak kejaksaan meminta ada beberapa perubahan,” tutur Arif.

Oleh sebab itu, kata Arif pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas-berkas kasus Asep Nana Suryana. Bila arahan kejaksaan ini dipenuhi, maka berkas tersebut diserahkan lagi ke kejaksaan. (ska)

Update