batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera melaporkan masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan di kawasan Pantai Melur ke Polisi Daerah (Polda) Kepri. BP Batam terpaksa melapor karena terjadi pengrusakan aset milik negara disana.
“Aset-aset tersebut tercatat sebagai milik negara. Namun malah terjadi pengrusakan di sana,” keluh Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar di Gedung BP Batam, Rabu (3/5).
BP Batam tinggal menunggu surat kuasa dari Kepala BP Batam dan tengah mengumpulkan data lengkap. Setelah selesai, maka mereka akam membuat laporan resmi ke Polda Kepri.
Dulu, BP Batam memberikan hak pengelolaan pantai Melur kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada tahun 1998. Sedangkan BP Batam mengelola kawasan Galang, khususnya Kamp Vietnam.
Namun dalam perjalanannya, malah masyarakat yang mengelola pantai Melur dengan bermodalkan dokumen alas hak. Tidak ada peran Pemko Batam dalam pengelolaan pantai tersebut dan juga tidak ada laporan dari Pemko Batam mengenai hal tersebut.
Dan yang lebih parah lagi, aset-aset milik negara seperti musholla, gazebo, toilet dan lainnya dirubuhkan untuk kepentingan pribadi. Hal inilah yang membuat BP Batam memutuskan nota kesepahaman dengan Pemko Batam. Mereka mengaku sudah mengirimkan surat pemutusan hubungan kerjasama tersebut ke Pemko Batam, namun belum dibalas hingga saat ini.
“Makanya kami ingin mengambil kembali pengelolaannya. Kami ingin mengembangkannya sebagai kawasan wisata,” pungkasnya.(leo)
