Rabu, 1 April 2026

BP-Pemko Batam Dilebur, Jika …

Berita Terkait

sumber: Alchetron

batampos.co.id – Ahli tata negara, Jimly Asshiddiqie, mengatakan wacana pembentukan Provinsi Khusus Batam sangat mungkin direalisasikan. Namun konsekuensinya, Badan Pengusahaan (BP) dan Pemko Batam harus dilebur menjadi satu. Sehingga tak akan ada lagi dualisme kewenangan di satu daerah.

“Jadi kalau sudah dilebur, tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. Sama-sama difungsikan,” kata Jimly, Rabu (3/5).

Jimly mengatakan, pembentukan provinsi khusus ini bisa diatur dalam sebuah undang-undang. Namun dia memperkirakan, prosesnya akan memakan waktu paling tidak hingga lima tahun. Itupun dengan catatan, pemerintah pusat termasuk DPR sepenuhnya mendukung pembentukan Provinsi Khusus Batam.

Menurut dia, yang paling lama prosesnya ada pada pembahasan undang-undang di DPR. “Tahulah, kalau sudah undang-undang, nuansa politisnya sudah sangat kental. Di sini nanti yang agak lama. Maka dukungan dari semua pihak sangat penting,” katanya

Sesuai dengan namanya, Provinsi Khusus Batam nantinya akan memiliki kekhususan yang akan diatur dalam undang-undang. “Misalnya dari segi perpajakan, harus beda dengan daerah lain yang juga diatur dengan undang-undang khusus,” katanya.

Demikian juga dengan aturan investasi, juga harus berbeda dengan aturan investasi di daerah lain. “Intinya Batam itu bisa dijadikan menjadi pusat keuangan, investasi dan perdagangan Asia Tenggara,” katanya.

Jimly yang pernah menjadi Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan perdagangan tahun 2001-2003 ini menambahkan, untuk menjadikan Batam pusat keuangan, maka kebijakan perbankan juga harus diatur. Misalnya dibuat undang-undang perbankan di Batam yang beda dengan daerah lain.

“Misalnya, di Batam dijamin keuangan di perbankan lebih rahasia, sehingga investor kita di Singapura, Malaysia, dan negara tetangga tertarik menanam uangnya di Batam,” katanya.

Untuk tata pemerintahan juga bisa dibuat regulasi yang berbeda. Jika di daerah lain melalui pemilihan langsung (pemilu), maka di Batam tidak. Tetapi harus didasarkan dengan kemampuan kandidatnya.

“Misalnya harus bisa menguasai beberapa bahasa asing. Harus ahli dalam bidang pengelolaan keuangan. Harus menguasai investasi internasional. Jadi akan teruji,” katanya.

Mantan asisten Wapres BJ Habibie ini mengatakan, selama ini sudah ada otonomi khusus di Indonesia. Seperti Papua, daerah khusus Aceh, dan sebagainya.

Tetapi, kata dia, banyak daerah otonomi khusus (otsus) yang pembentukannya karena kepentingan politik. Jika Batam menjadi provinsi khusus ekonomi, maka ini akan menjadi yang pertama kali pembentukan otsus dengan tujuan non-politik.

Ia mengaku, sejumlah pihak sudah pernah menyampaikan usulan pembentukan otonomi khusus Batam ini kepadanya. Salah satunya dari DPRD Kepri. Dia pun mengaku sudah pernah menyampaikan wacana ini ke Presiden Joko Widodo.

“Ini sudah dibahas, tetapi mungkin masih dalam proses. Seperti yang saya bilang tadi, masalah undang-undang ini sudah sangat politis. Makanya harus ada kemauan dari semua pihak,” katanya.

Sementara Ketua DPD II Partai Golkar Batam, Ruslan M Ali Wasyim, menilai wacana pembentukan provinsi khusus Batam perlu mendapat kajian khusus dan komprehensif sebelum diwujudkan. Pasalnya jika itu terwujud tapi terjadi bentrok kepentingan lagi maka, akan sulit untuk dirombak.

Untuk itu, Ruslan mengatakan wacana ini harus dikaji secara mendalam dan komprehensif dari seluruh aspek. Baik aspek ekonomi, aspek hukum, aspek budaya, aspek sosial, dan lainnya.

“Jadi bukan euforia semata. Ini butuh kajian yang mendalam karena pasti ada plus minusnya dengan pembentukan provinsi khusus ini,” ujar Ruslan, Rabu (3/5).

Sebenarnya, kata anggota Komisi I DPRD Batam ini, provinsi khusus itu mirip bagaimana Habibie membangun Batam dulunya. Namun munculnya otonomi daerah membuat Batam memiliki dua ‘nakhoda’. Yakni Otorita Batam atau OB yang kini menjadi BP Batam, dan Pemko Batam. Menurut dia, Pemko Batam juga punya banyak kewenangan karena diatur dalam undang-undang.

“Di lain sisi hadirnya, OB adalah adalah agar investor tidak lagi berurusan di pusat baik izinnya atau lainnya. Jadi OB untuk ‘mendaerahkan’ pusat,” ujar Ruslan.

Sehingga dia berharap, pemerintah fokus membereskan masalah dualisme kewenangan di Batam saat itu. Sebab masalah ini dinilai sudah sangat mengganggu iklim investasi. (ian/spt)

Update