Jumat, 19 April 2024

Jika Aparat Terlibat TPPO Dikenakai Hukuman Tambahan

Berita Terkait

Ketua Gugus Tugas Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kota Batam Umiyati menandangani kerjasama dengan Yayasan Bantuan Hukum dan Harapan Bangsa disaksikan Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad, perwakilan IOM, Polresta Barelang di Hotel Grand I Nagoya, Selasa (2/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Berantas mafia perdagangan orang, pemerintah tengah merancang operasi khusus. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pedagangan orang (TPPO).

“Kami berkoordinasi dengan Kabareskrim, dirjen Imigrasi dan lain-lain. Kapan? kami masih merahasiakan ini, yang jelas kami sedang merancang ini,” kata Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI Sujatmiko, Selasa (2/5).

Menurutnya, operasi tersebut akan dilakukan di daerah asal maupun di daerah transit yang dijadikan pelaku TPPO mengirim orang ke luar negeri dengan dalih Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Termasuk di pelabuhan-pelabuhan tikus seperti yang marak di Batam. “Ini dilakukan agar ada efek jera. Saya ingin mafia-mafia ini ditangkap,” ucap dia.

Dia mengatakan, sanksi bagi pelaku TPPO sejatinya gamblang tertuang dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2007, dengan demikian harusnya pelaku takut dengan ancaman pidana tersebut. “Sanksi rinci para pelaku TPPO ini lengkap dalam undang-undang 21 tahun 2007,” kata Sujatmiko, dikonfirmasi Rabu (3/5) siang.

Dalam aturan tersebut, sanksi dipaparkan dalam Bab II tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Bab III tentang Tindak pidana lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Menurutnya,  aparat yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan mendapatkan hukuman yang lebih berat. “Ada aparat yang terlibat mulai dari RT RW hingga aparat keamanan hukumannya akan ditambah lagi 1/3 dari hukuman,” terangnya. Aturan tentang hukuman tambahan ini tertera dalam pasal 8. (cr13)

Update