Selasa, 27 Januari 2026

Provinsi Kepri Ingin Dapat Pajak Air Permukaan

Berita Terkait

Waduk Tembesi saat diabadikan dari udara beberapa waktu lalu. ATB mengelola air bersih bebahan baku air dari dam. Pajak air dam/permukaan inilah yng ingin didapat oleh Pemprov Kepri foto: ATB/Benny Andrianto

batampos.co.id – Seiring pembahasan revisi Peratuaran Pajak Daerah Kota Batam di DPRD Kepri, pajak air permukaan perusahaan air minum yang dipungut dari PT Adhya Tirta Batam diupayakan akan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Kepri. Sebelumnya, pajak tersebut dipungut oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Peralihannya dimasukan dalam revisi,” sebut Ketua Pansus Perda Pajak Daerah DPRD Kepri, Surya Makmur, di Graha Kepri, Rabu (3/5).

Menurutnya, pajak permukaan air pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kewenangan ini merupakan amanah undang-undang,” sebut dia.

Selama ini berdasarkan nota kesepahaman BP Kawasan Batam dengan ATB , setiap pembayaran oleh masyarakat setiap kubik yakni Rp1.886, sebesar Rp 170 di antaranya disetorkan kepada BP Batam dan merupakan pendapatan negara bukan pajak. Sementara Pemprov Kepri hanya dapat Rp 20 perkubik.

“Pemprov hanya dapat Rp 8 miliar,” ucapnya.

Dia mengatakan dengan peralihan tersebut, potensi penerimaan daerah akan menanjak menjadi Rp 70 miliar.

Sementara itu, anggota Pansus Asmin patros mengatakan peralihan tidak mengubah tarif yang sudah ada. Dalam artian tidak akan memberatkan masyarakat. “Hanya peralihan dari BP ke Pemprov saja, tarifnya tetap,” ucap Asmin.  (cr13)

Update