Kamis, 25 April 2024

Pemkab Berlakukan Sanksi Denda ke Wajib Pajak

Berita Terkait

Gelar Apel Antisipasi Kejadian Bencana

Ganjar Tegaskan Akan jadi Oposisi

batampos.co.id – Pemerintah kabupaten Kepulauan Anambas memberikan sanksi tegas berupa denda kepada salah satu wajib pajak yang tidak taat pajak. Tidak tanggung-tanggung besarannya mencapai Rp 100 juta.

Denda tersebut harus diberikan kepada wajib pajak karena wajib pajak dinilai tidak transparan dengan penghasilan perbulan. Hal ini ketahuan setelah pemda menghadirkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung penghasilan wajib pajak tersebut. Setelah dihitung BPKP baru diketahui jika ada perselisihan yang signifikan.

Sebelum diperiksa BPKP, wajib pajak tersebut hanya membayar pajak sekitar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta saja. Namun setelah dihitung langsung oleh BPKP ternyata meningkat tajam yakni Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per bulan.

Atas kelalaian tersebut wajib pajak tersebut dikenakan kurang bayar pajak selama satu tahun yang setelah diakumulasi mencapai Rp 100 juta dalam satu tahun 2016 kemarin.

“Ya benar dari beberapa wajib pajak yang sudah diperiksa BPKP, ada satu wajib pajak (pemilik restoran) yang dikenakan denda,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas Azwandi kepada wartawan kemarin.

Diakuinya saat ini masih banyak wajib pajak terutama dari pajak hotel dan restoran yang hingga saat ini masih keberatan untuk memungut pajak dengan berbagai macam alasan seperti takut kehilangan pelanggan, susah memberikan pengembalian yang biasanya menggunakan uang recehan dan alasan lainnya.

Namun kata Azwandi, alasan itu tetap tidak bisa menghalangi aturan yang sudah ada. Menurutnya kedepan jika ada wajib pajak khususnya restauran, kedai kopi dan sebagainya jika tidak taat pajak, maka pihaknya akan datangkan BPKP untuk menghitung penghasilan mereka secara langsung sehingga besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak
lebih jelas. “BPKP berhak menghitung penghasilan wajib pajak,” ungkapnya.

Dikatakannya jika ada sejumlah kedai kopi yang meminta agar pemda menetapkan besaran pajak kedai kopi langsung berapapun besarnya. Misalnya kedai kopi A dikenakan Rp100 atau 200 ribu per bulan. Namun pemda tidak mau karena itu cenderung malahan menjadi pungli karena tanpa dasar. “Kalau itu dilakukan justru pungli larinya,” ungkapnya.

Azwandi, menambahkan, ke depan, pihaknya meminta kepada wajib pajak untuk membayar pajak melalui online atau melalui bank yang ditunjuk. Wajib pajak hanya datang ke BKD dengan membawa bukti pembayaran saja. “Ini arahan dari Kementerian keuangan supaya mengurangi transaksi uang tunai,” tambahnya. (sya)

Update