batampos.co.id – Polres Tanjungpinang, memanggil seluruh agen kapal untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan ketiga tersangka oknum pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro melalui Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan, mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap seluruh agen kapal yang terdata didalam rekap para tersangka.
“Sesuai rekap mereka (tersangka) ada banyak agen kapal yang menyetorkan uang. Nah, untuk itu akan kami panggil agen kapal tersebut,” ujar Andri, Kamis (4/5).
Dikatakan Andri, selain melakukan pemanggilan terhadap agen kapal. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala KSOP Tanjungpinang. “Pemeriksaan terhadap Kepala KSOP, tunggu beliau selesai mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Jakarta,” kata Andri.
Sementara saat ditanya, apakah akan ada penambahan tersangka dari kasus dugaan pungli tersebut. Andri menyebutkan tidak tertutup kemungkinan hal itu bisa terjadi. Sebab dari hasil pemeriksaan tersangka ditemukan adanya fakta kemana saja aliran dana hasil pungli tersebut.
“Ada fakta baru yang ditemukan. Jadi kemungkinan ada tersangka lainnya lagi dari kasus itu,”ucap Andri.
Seperti diketahui sebelumnya, Herbet Simamora, (34), pegawai KSOP Tanjungpinang, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Tanjungpinang, usai menerima uang dari agen kapal Sabuk Nusantara 59, Senin (1/5). Dari hasil pemeriksaan, Polisi pun akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni Sutoyo, 42, Eri Priawan, 27, dan Herbet Simamora.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu mempunyai peran masing-masing. Sutoyo, berperan merekap uang yang diterima dari agen kapal atas penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB). Sedangkan Herbet dan Eri bertugas mengecek kapal dan penumpang.
Modus pungli yang dilakukan para tersangka yakni mengecek kapal yang hendak berangkat. Jika ditemukan adanya kelebihan penumpang dan barang muatan, mereka meminta uang pelicin. Jika operator kapal tidak memberikan, maka kedepannya kapal yang hendak berangkat melalui Pelabuhan Domestik SBP akan dipersulit.
Dari OTT tersebut, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti cukup banyak. Diantaranya buku rekening atas nama Sutoyo, rekapan data uang yang diterima dari agen kapal, lima lembar amplop kosong berwarna coklat yang bertuliskan jumlah uang yang diduga setoran bulanan dan satu buku merk bintang obor.
Sedangkan uang yang disita yakni setoran dari agen kapal Sabuk Nusantara Rp 500 ribu, dari agen kapal VOC Batavia Rp 400 ribu, dari Superjet Rp 450 ribu, Seven Star Rp 300 ribu, dari agen tiket MV Marina Rp 200 ribu dan hasil ceking kapal Rp 400 ribu. Dengan total uang yang disita Rp 2,6 juta.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (e) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun.(ias)
