batampos.co.id – Lima nelayan asal Kecamatan Serasan Natuna diamankan Polres Natuna. Mereka diamankan karena membawa kopra (daging buah kelapa yang dikeringkan) di perairan Natuna, Jumat (5/5).
Kopra sebanyak dua ton tersebut diangkut menggunakan kapal ikan kapasitas 3 gros ton (GT) dari Sematan, Malaysia. Kapal tersebut juga mengangkut belasan karung gula ukuran 10 kilogram dan 20 karung beras.
Kopra rencananya akan dijual ke Pemangkat Kalimantan Barat. Sementara beras dan gula untuk kebutuhan warga.
Penangkapan lima nelayan Serasan mendapat respon anggota DPRD Natuna daerah pemilihan II, Pang Ali, Joharis Ibro da Baharudin. Mereka menyayangkan penangkapan tersebut, dengan alasan warga hanya mencari nafkah. Dan aktiitas tersebut sudah
berlangsung lama.
“Mereka memang bawa beras dan gula dari Sematan, itu biasa. Karena sudah tradisi pertukaran komoditi masyarakat. Kalau kopra, namanya mau berdagang, beli di tempat murah lalu jual lagi ke Pemangkat. Karena harganya lebih tinggi. Harusnya mereka ditangkap polisi Malaysia, bukan polisi kita (Polri),” ujar Pang Ali dan Baharudin.
Kini kapal kayu milik warga ditambatkan di pelabuhan ikan Pering Bandarsyah, sementara lima nelayan diproses di Mapolres Natuna.
Pang Ali yang juga ketua Pansus Lintas Batas DPRD Natuna menilai, persoalan ini dampak dari perdagangan lintas batas yang belum mendapat respon. Disatu sisi rutinitas warga dengan berdagang ke perbatasan negara tetangga sudah hal yang biasa dilakoni. Kucing-kucingan dengan polisi perairan Malaysia sudah lumrah.
Pansus Lintas Batas perdagangan Serasan-Malaysia diakuinya, menunggu tindak lanjut dari rapat lintas kementrian di Jakarta bulan Februari lalu.
Sementara, Kapolres Natuna AKBP Charles Panuju Sinaga membenarkan penangkapan nelayan Serasan di perairan Natuna membawa Kopra, gula dan berasa dari Malaysia. Saat ini ke limanya sedang dilakukan Pemeriksaan.(arn)
