Sabtu, 20 April 2024

KPK Telusuri Penghasilan Pejabat

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap indikasi rangkap jabatan yang ditengarai marak terjadi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN). KPK bakal berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk menelusuri apakah penghasilan para pejabat itu melanggar aturan atau tidak.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 222 pejabat pelaksana pelayanan publik yang terindikasi merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN aktif memang perlu ditelusuri lebih jauh. Terutama terkait dengan penghasilan tambahan yang diperoleh dari posisi komisaris.

”Agar kemudian penghasilan-penghasilan tersebut benar-benar klir melanggar atau tidak,” kata Febri, Minggu (7/5).

Febri mengatakan, pengalaman KPK mengusut indikasi tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah ditemukan indikasi pengawasan yang lemah terhadap direksi. Pengawasan itu dilakukan komisaris. Artinya, posisi komisaris yang berwenang mengawasi kinerja direksi sejauh ini belum maksimal menekan potensi rasuah di BUMN.

”Sehingga perlu menjadi perhatian yang serius,” terangnya.

Peneliti Kebijakan dan Hukum Transparency International Indonesia (TII) Reza Syawawi mengatakan, fenomena rangkap jabatan merupakan persoalan lawas yang kurang mendapat perhatian serius pemerintah. Padahal, fenomena itu hanya perlu dipertegas melalui aturan yang pasti soal mekanisme rangkap jabatan.

”Sebetulnya hanya cukup bikin kriteria (komisaris BUMN) saja, levelnya bisa peraturan Menpan untuk ASN (PNS, red) atau Menteri BUMN bila di luar ASN,” ujarnya, kemarin.

Dengan kepastian regulasi, fenomena pejabat publik yang merangkap komisaris bisa dipilah antara yang memang benar-benar memiliki kompetensi dengan yang titipan rezim.

Pemerintah mesti segera melakukan perombakan aturan aparatur sipil negara (ASN), khususnya pelaksana pelayanan publik, yang mencari penghasilan tambahan di BUMN. Bila sulit melarang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) setidaknya berani memperketat kriteria aturan rangkap jabatan tersebut.

Menurut Reza, pejabat publik kementerian atau lembaga negara yang merangkap komisaris BUMN itu bisa dianggap perwakilan pemerintah. Nah, hal itu yang menyebabkan risiko konflik kepentingan berpotensi terjadi. Konflik kepentingan itu yang dikhawatirkan menjadi cikal bakal korupsi.

”Jika konflik kepentingannya tinggi, maka sebaiknya diberhentikan atau diganti,” paparnya.  (tyo/jpgroup)

Update