batampos.co.id – Dualisme antara Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam dinilai menghambat kinerja Pemko Batam. Karenanya, Wali Kota Batam, Rudi, meminta Presiden Joko Widodo segera turun tangan mengakhiri tumpang tindih kewenangan ini.
Rudi mengaku sudah dua kali bertemu dengan Presiden, khusus membahas masalah dualisme ini. Menurut dia, hal paling mendasar yang dipersoalkan Pemko Batam terkait wilayah kerja BP Batam dan Pemko Batam. Ia berpendapat, seharusnya wilayah kerja kedua institusi itu dipisah.
“Wilayah kerja antara Pemko dan BP Batam itu sama. Maka sering berantuk-lah (benturan, red),” terang Rudi di Seipanas, Batam, Minggu (7/5).
Wali kota mengatakan, ada banyak agenda pembangunan Pemko Batam yang terkendala karena tumpang tindih kewenangan ini. Ia mencontohkan, untuk membangun atau bahkan memperlebar jalan saja, pihaknya harus meminta izin alokasi lahan ke BP Batam.
Celakanya, tidak meskipun Pemko Batam meminta lahan untuk kepentingan umum, BP Batam belum tentu menyetujuinya.
“Harus minta izin dulu pada BP Batam. Padahal UU no 23 tahun 2014 sudah menjelaskan hak tanah ada di Pemerintah Kota Batam. Namun hal itu hanya dibatalkan oleh Keppres (Keputusan Presiden, red),” tegas Rudi.
Menurut Rudi, Keppres tersebut sebenarnya bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA). Jika pihaknya menggugat, Rudi yakin akan menang. Namun sebagai kepala daerah, ia merasa tak etis menyampaikan gugatan.
“Tak mungkin menggugat Pak Jokowi. Artinya saya melawan bos sendiri,” terang Rudi.
Sehingga solusinya, kata Rudi, Pemko Batam menyampaikan keluhan tersebut melalui jalur politik, bukan jalur hukum. Yakni dengan memberikan penjelasan secara langsung ke Presiden Jokowi.
“Saya minta pak Presiden bisa menyelesaikannya,” imbuh Rudi.
Di sisi lain, Rudi berharap warga juga mendukung pembangunan jalan yang kini digencarkan Pemko Batam. Mereka yang memiliki bangunan di row jalan harus siap digusur jika sewaktu-waktu row jalan tersebut terkena dampak pelebaran jalan.
“Ini demi Kota Batam,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang, juga menyoal dualisme kewenangan di Batam. Menurut dia, tumpang tindih kewenangan ini harus diakhiri. Termasuk tumpang tindih aturan antara Pemko Batam dan BP Batam.
“Ketidak-sinkronan peraturan di Batam membuat pengaruh buruk kepada implikasi kelembagaan, ekonomi, dan pelayanan publik,” kata Ampuan.
Caranya, kata dia, dengan melekatkan kewenangan BP Batam sebagai bagian dari kewenangan Pemda. Namun bukan berarti BP Batam berada di bawah Pemko Batam. Dasar hukumnya adalah UUD Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Selain UUD Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, dasar hukum lainnya adalah Pasal 21 UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam.
Selain itu, Kadin Batam mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang hubungan kerja antara BP Batam dan Pemko Batam.
Dasar hukumnya adalah Pasal 21 Ayat 3 UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam, kemudian pasal 363 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, lalu UU Nomor 36 Tahun 2000 jo UU Nomor 44 Tahun 2007.
“Intinya mencabut PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Peralihan dari Otorita Batam (OB) menjadi BP Batam dengan membuat PP hubungan kerjasama BP Batam dengan Pemko Batam,” ungkapnya. (she)
