Sabtu, 1 Februari 2025

Perintah Hakim, Ahok Ditahan

Berita Terkait

Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

batampos.co.id – Selain memvonis 2 tahun penjara terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam sidang putusan tersebut hakim juga memerintahkan Ahok ditahan. Karena itu usai persidangan Ahok  dibawa menuju Rutan Cipinang.

“Menurut informasi seperti itu. Tapi saya belum sampai di kantor ini,” kata Karutan Cipinang Asep Sutandar, Selasa (9/5).

Namun, Asep sendiri belum memastikan apakah langsung ditahan. “Tapi saya belum sampai di kantor ini. Saya kabari lagi nanti,” katanya.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama.

Pada persidangan PN Jakut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan bahwa terdakwa yang kondang disapa dengan panggilan Ahok itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.

“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” ujar Dwiarso saat membacakan vonis.

Majelis dalam putusannya juga memerintahkan agar Ahok ditahan. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Dwi.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. JPU meyakini Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP karena menghina golongan tertentu. (jpnn)

Update