Kamis, 2 April 2026

Tersangka Korupsi BUMdes Diperiksa Sebagai Saksi

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Desa (Kades) Malang Rapat, Yusran Kabupaten Bintan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk BUMDes. Namun Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, belum memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Benny Siswanto, mengatakan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan. Sedangkan pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan pihaknya pada pekan depan.

”Iya pemeriksaan masih sebatas saksi. Untuk mensinkronkan keterangan Kades itu dengan keterangan saksi lainnya,”ujar Benny, Senin (8/5).

Dikatakan Benny, selain Kades tersebut. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Hal itu untuk mendalami atas dugaan kasus tersebut. “Ada saksi ahli dari BPKP Provinsi Kepri dan juga saksi ahli dari yang lainnya yang sudah dimintai keterangannya,”kata Benny.

Sementara saat ditanya, apakah hasil audit kerugian negara atas dugaan korupsi ADD Bumdes tersebut sudah keluar, Benny menjelaskan hasilnya belum keluar. Namun, dari audit kasus tersebut ditemukan kerugian negara Rp 300 juta dari anggaran Rp1,7 miliar.

“Penyimpangan kerugian negara Rp 300 juta. Hal itu berdasarkan audit yang dilakukan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintahan (APIP), BPKP dan internal tim penyidik Pidsus Kejari,” sebut Benny.

Seperti diketahui, Kades Malang Rapat tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti atas dugaan korupsi ADD BUMDes tahun 2016 sebesar Rp 1,7 miliar dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.

Akibat perbuatannya, Kades tersebut pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.(ias)

Update