Kamis, 12 Maret 2026

Usut Keterlibatan Penerbit Sertifikat Tanah

Berita Terkait

batampos.co.id– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali menggelar sidang perkara pemalsuan surat tanah milik PT Kemayan Bintan, di kawaasan Dompak dengan terdakwa, Amir, (56), Senin (8/5).

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra, menghadirkan Direktur PT Kemayan Bintan, Angelinus.

Dalam keterangannya, pihaknya mengetahui adanya dokumen surat tanah yang dipalsukan oleh terdakwa ketika adanya seseorang yang bernama Pipin Bintan Sari, yang mengklaim tanah seluas dua hektar yang dibeli perusahaannya tersebut.

”Saudara Pipin datang dan menunjukkan bukti Surat Hak Milik (SHM) tanah bahwa lahan yang kami beli itu miliknya,” ujar saksi.

Dikatakan Anggelinus, karena adanya orang yang mengklaim. Pihaknya pun turun ke lokasi untuk megecek. Saat itu, pihaknya pun baru mengetahui bahwa adanya tumpang tindih kepemilikan tanah tersebut.

”Mengetahui adanya tumpang tindih pemilik tanah, kami pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian,” kata Angelinus.

Anggelinus meminta majelis hakim untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, banyak pihak yang dirugikan karena tumpang tindih Kepemilikan surat tanah itu.

”Penegak hukum harus mengusut tuntas terhadap siapapun yang mengeluarkan sertifikat. Mereka yang mengeluarkan sertifikat itu harus bertanggung jawab,” ucapnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis hakim yang diketuai Jhonson Sirait, didampingi dua hakim anggota Corpioner dan Iriaty Khairul Ummah, menunda persidangan selama satu pekan mendatang. Hakim pun memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi lainnya untuk didengarkan keterangannya.(ias)

Update