Sabtu, 20 April 2024

Gubernur Tidak Bisa Dinonaktifkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Anggota DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution
mengatakan ombudsman tidak punya kapasitas untuk menonaktifkan seorang kepala daerah. Meskipun dalam proses open bidding ditemukan adanya indikasi maladministrasi.
“Kalaupun ditemukan adanya kesalahan, tentu tinggal diperbaiki. Artinya tidak sampai pada proses penonaktifan Gubernur,” ujar Surya Makmur menjawab pertanyaan Batam Pos, Rabu (10/5) di Tanjungpinang.
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, penonaktifan seorang gubernur hanya bisa dilakukan melalui hak angket di DPRD Kepri. Masih kata Surya, tindakan tersebut bisa dilakukan, apabila dua pertiga anggota DPRD Kepri menyetujui hal itu.
“Tidak ada dasarnya Ombudsman bisa membuat keputusan menonaktifkan Kepala Daerah. Persoalan yang terjadi sekarang ini, masih bisa diselesaikan. Apalagi permasalahannya adalah maladministrasi,” papar Surya.
Legislator Dapil Batam itu menambahkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memang membidani persoalan ini sudah memberikan rekomendasi. Bahkan belum lama ini, Gubernur sudah berkoordinasi langsung dengan pihak KASN di Jakarta.
“Kita berharap persoalan ini cepat selesai, sehingga tidak menggangu rencana pembangunan yang sudah kita susun,” tutup Surya Makmur.
Komisioner Ombudsman, Laode Ida mengatakan apabila ditemukan adanya maladministrasi dalam proses open bidding atau lelang jabatan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri. Konsekuensi terberatnya adalah Gubernur Kepri, Nurdin basirun akan dinonaktifkan.
Dijelaskannya, konsekuensi yang harus diterima bukan saja batalnya proses open bidding beberapa waktu lalu. Tetapi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga sudah menegaskan. Yakni kepala daerah harus melaksanakan keputusan yang dikeluarkan oleh Ombudsman. Apabila tidak dilaksanakan, Gubernur bisa dinonaktifkan sementara waktu.(jpg)

Update