Jumat, 16 Mei 2025

Pengusaha Sodorkan Uang Rp 10 Juta

Berita Terkait

 

AKBP Guntur Febrianto Sunoto. F. Choki Nainggolan/batampos.

batampos.co.od – Kapolres Bintan, AKBP Guntur Febrianto Sunoto mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mengusut kasus dugaan pungli terhadap penimbunan puluhan hektar lahan hutan bakau (Manggrove) di Kampung Jeropet, Kecamatan Gunung Kijang.

“Kami masih usut kasus ini. Dua orang perangkat desa sedang kami periksa, yakni Rw 02 Kampung Jeropet, Rohmadi, serta Rt 04, Marsito,” jelas Guntur, Kamis (11/5).

Menurutnya dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan perangkat desa hanyalah sebatas perpanjangan tangan oleh aktor yang sesungguhnya.

“Siapa saja bisa jadi terlibat dalam kasus ini. Tapi itu semua tergantung dari hasil penyelidikan nanti. Biar lah tim penyidik yang berkerja untuk menuntaskan kasus ini,” jelasnya.

Diketahui untuk memuluskan penimbunan lahan tersebut, perangkat kelurahan disodorkan uang sebesar Rp 10 juta untuk melancarkan pengurusan surat sporandik tanah ekosistem bakau yang berada di Kelurahan Kawal tersebut.

Hal ini berdasarkan pengakuan dari Ketua rw 04, Kampung Jeropet, Kecamatan Gunung Kijang Marsito, yang menolak amplop yang berisikan uang sebesar Rp 5 juta yang diberikan oleh ketua rw 02 Kampung Jeropet, Rohmadi.

“Iya , Rabu (5/4) kemarin saya didatangi oleh rw yang membawa surat sporadik untuk ditandatangani. Namun diatas suratnya ada uang sebesar Rp 10 juta,” ungkap Marsito, belum lama ini.

Menurutnya dari pengakuan rt tersebut, uang itu berasal dari salah satu pengusaha PT BSM di Tanjungpinang.

“Sebelumnya sudah melalui Camat Gunung Kijang. Dimana disampaikan pengurusan izin lahan ini harus diselesaikan dulu dari tingkat bawah,” ungkapnya.

Permasalahan ini juga sempat dimediasi oleh Lurah Kawal, dengan memanggil langsung kedua perangkat desa tersebut.

Dari hasil mediasi itu rt dan rw ini tak menampik adanya disodorkan uang sejumlah Rp 10 juta dari pengusaha bernama Yuliana.

Dimana Narsito, dalam hal ini menolak menandatangi surat itu lantaran tanah tersebut menurut rekomendasi dari dinas kehutanan merupakan kawasan hutan Bakau.

Sementara itu, Rohmadi membenarkan adanya pemberian uang tersebut. Namun menurutnya uang itu bukan dari pihak kecamatan, melainkan melalui dari salah satu pengusaha yang ingin memiliki lahan seluas 25 hektar yang merupakan lahan bakau tersebut.

“Iya, memang ada pengusaha yang memberikan uang untuk urus izin terkait lahan yang ingin ditimbun, tapi lantaran rt tidak mau menandatangi surat sporandik lantas uang tersebut sudah dikembalikan lagi ke pengusaha itu,” tukasnya.

Guntur menegaskan secepatnya akan menuntaskan kasus dugaan pungli ini. Hal ini dilakukan demi meningkatkatkan pelayanan yang bersih, baik bagi masyarakat.

“Segera kami akan tuntaskan kasus ini. Agar kedepannya tidak ada lagi yang berani melakukan pungli di wilayah Bintan, ini,” imbuhnya. (cr20)

 

Update