Sabtu, 20 April 2024

Tiga Pengedar Sabu Diringkus

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran tim buser Satnarkoba Polres Anambas membekuk tiga orang yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu. Diantaranya yakni R Alias S, MI Alias H dan H alias AM. Mereka ditangkap pada waktu yang bersamaan yakni pada 29 April lalu.

Ketiga orang ini berinisial R alias S barang bukti yang disita antara lain 1 bungkus plastik bening yang berisakan 1 plastik bening sedang kemudian satu plastik bening sedang juga dengan berat sekitar masing-masing 0,27 gram sabu. Kemudian 1 buah motor xtrail, 1 dompet serta ponsel merek samsung.

Sedangkan tersangka MI alias H, dengan barang bukti 1 bungkus kertas yang dibalut dengan isolasi bening berisikan satu bungkus kertas tertulis angka 7, kemudian uang senila Rp327 ribu, dan hp merek asus.

“Sementara untuk tersangka dengan inisial H alias AM barang bukti, 1 nokia E71, satu Hp Merk Oppo, dan satu Hp Merek samsung warna putih, barang bukti sudah kita amankan dari tersangka untuk pengembangan selanjutnya baik untuk proses sidik maupun lidik kedepan,” ungkap Kapolres Anambas AKBP. Junoto, saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Anambas Sabtu (13/5) kemarin

Ketiga tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 2 kemudian pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kita akan terus mendalami kasus ini dengan tetap menargetkan pelaku lainnya yang diduga telah lama beroperasi di Anambas,” ungkapnya.

Ketiga tersangka sebelumnya memang sudah diintai gerak geriknya. R ditangkap di Temburun, MI disamping gereja GPIP, dan H ditangkap di rumah jalan diponegoro. Ketiga nya merupakan satu komplotan atau jaringan pengedar narkoba. (sya)

Update