Sabtu, 20 April 2024

Disnaker Pemko Batam Surati Perusahaan Terkait THR

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menyurati perusahaan yang beroperasi di Batam, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) satu minggu sebelum lebaran.

“Hari ini (kemarin, red) sudah saya kirim surat edarannya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti di kantornya, Senin (15/5).

Rudi menjelaskan setiap karyawan yang telah bekerja berhak menerima THR berdasarkan masa kerja. Berdasarkan Undang- Undang nomor 3/2003 tentang ketenagakerjan, serta peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6/2016 tentang THR keagamaan.

“Ada perhitunganya, mulai dari satu bulan hingga 12 bulan kerja,” sebut Rudi.

Rudi menjelaskan THR merupakan pendapatan non upau yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan sesuai dengan peraturan diatas, atau bisa juga erdasarkan kesepatan bersama antara pengusaha dengan pekerja.

“Jika jumlahnya lebih besar dari aturan, silakan bayar sesuai dengan peraturan bersama yang telah disepakati,” tutur Rudi.

Rudi tidak menampik menjelang lebaran ini banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), namun itu menjadi kebijakan dari perusahaan.

“Ada yang di PHK satu minggu jelang lebaran, sehingga mereka tidak mendapatkan THR, dan itu ada peraturannya. Mereka yang di PHK jelang lebaran memang tidak mendapatkan THR,” jelas Rudi.

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam ini mengimbau karyawan yang tidak menerima hak THR bisa melapor ke Disnaker Batam. “Jika ada kami buka pengaduan, namun untuk pengawasan kami serahkan kepada provinsi. Karena sudah mereka yang berwenang melakukan pengawasan,” terang pria asal Batusangkar ini.(cr17)

Update