Minggu, 5 April 2026

Nelayan Laporkan Khadir ke Polisi

Berita Terkait

Kadis DKP, Ruffindi Alamsjah meminta persoalan diselesaikan secara kekeluargaan saat menggelar pertemuan untuk menyelesaikan sengketa penyaluran dana kompensasi yang tak merata, Senin (15/5). F. Ichwanul/batampos.

batampos.co.id – Pertemuan antarnelayan dengan koordinator pembagian dana kompensasi akibat aktivitas pendalaman alur yang dilakukan oleh PT Grace Rich Marine (GMR), yang difasilitasi Dinas Kelautan dan Perikanan, berbuntut ke ranah hukum.

Pasalnya, Khaidir selaku koordinator penyaluran dana kompensasi PT GRM itu, tidak berterus terang berapa nilai uang yang diterima, dan sudah diserahkan ke kelompok nelayan masing-masing. Lantaran tidak mendapatkan jawaban pasti, sekaligus merasa ditantang, akhirnya puluhan nelayan menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan ke Polsek Meral, Senin (15/5).

“Nelayan melapor Meral karena merasak tidak puas dengan jawaban yang diberikan Khaidir dalam pertemuan yang difasilitasi DKP tadi. Selain tidak bisa menjawab besaran nilai uang yang telah diterima dari PT GRM, Khaidir juga tidak dapat memberikan kriteria jelas penerima dana kompensasi,” ungkap

Jamaluddin SH yang dipercaya nelayan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kejanggalan penerima dana kompensasi PT GRM yang terungkap di dalam pertemuan diantaranya, tukang tebas kebun memperoleh Rp 5 juta. Pun ada mantan PNS mendapat puluhan juta rupiah. Namun Khaidir mengaku siap menanggung semua risiko.

“Keputusan nelayan atas ketidaktransparansi pembagian kompensasi ini, langsung membuat laporan ke Polsek. Karena, dalam pertemuan tidak ada titik temu. Yang koordinator yang dipercaya menerima dana kompensasi, tidak berani membeberkan berapa dana yang telah diserahkan PT GRM,” tegas Jamaluddin.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ruffindi Alamsjah berharap penyelesaian persoalan dana kompensasi dapat dilakukan secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada titik temu, persoalan dikembalikan ke pihak masing-masing.

“Sebagai pembina nelayan, saya berharap persoalan ini dapat dimusyarawahkan secara kekeluargaan. Tidak perlu sampai ke ranah hukum. Tapi karena masih ada yang merasa tidak puas, saya kembalikan lagi pada masing-masing,” ujar Ruffindi sambil menutup pertemuan yang turut dihadiri Camat Meral, dan perwakilan Polsek Meral.

Kisruh nelayan atas kegiatan pendalaman alur PT Grace Rich Marine berawal dari tidak meratanya pembagian dana kompensasi tersebut. Bahkan penerima dana kompensasi terkesan tebang pilih.

Sebagai informasi, PT Grace Rich Marine melakukan pendalaman alur di depan perairan Seipasir, Kecamatan Meral. Sebagai ganti rugi atas nasib yang menimpa nelayan, perusahaan memberikan kompensasi dalam bentuk uang tunai melalui koordinator yang dipercaya.

Nilai kompensasi yang diterima setiap anggota kelompok nelayan tidak sama. Jumlah yang diterima pun masih dilakukan pemotongan yang dilakukan koordinator. Di sisi lain, pembagian kompensasi pun tidak dilakukan menggunakan skala prioritas. Artinya, kelompok yang terkena dampak langsung dari aktivitas pendalaman alur tadi, seharusnya lebih tinggi kompensasi yang diterima mereka.

Oleh karenanya, nelayan mengindikasikan sudah terjadi penyimpangan soal kompensasi tersebut. Ditambah lagi, koordinator yang dipercaya untuk membagikan dana kompensasi dinilai tidak transparan, dan selalu mengelak ketika ditanya perbedaan penerimaan kompensasi tersebut.

Ada satu kelompok nelayan beranggotakan 10 orang, tapi mereka menerima kompensasi berbeda-beda. Dua orang mendapatkan Rp10 juta, dipotong Rp1,2 juta. Sedangkan 8 orang lagi mengaku cuma mendapat Rp3,6 juta. Perbedaan inilah yang memicu protes yang berujung pada pengaduan ke pihak berwajib. (enl)

Update