batampos.co.id – Sejak Desember tahun lalu, server atau sistem online e-KTP yang ada di pusat mengalami gangguan. Hal tersebut menyebabkan daftar tunggu pengajuan permohonan pembuatan e-KTP warga belum bisa dilayani dan jumlahnya mencapai 11 ribu orang.
”Kita hanya diberitahu oleh Kementerian Dalam Negeri bahwa sejak lima bulan lalu atau akhir Desember 2016 perekaman secara online belum bisa dibuka. Dan, sampai saat ini memang tidak bisa dilakukan. Apa penyebabnya, kita tidak tahu,” ujar Kepala Disduk Capil Kabupaten Karimun, M Tahar kepada Batam Pos, Selasa (16/5).
Yang jelas, surat yang kita terima dari Kemendagri bahwa untuk mengganti pemohon baru KTP-el diberikan surat keterangan dulu. Disduk Capil juga sudah kirimkan surat edaran tentang berlakunya surat yang kita terbitkan sebagai pengganti e-KTP ke instansi pemerintah lainnya.
Daftar tunggu ini terdiri dari pelajar SLTA yang baru tamat, pemohon yang pindah dari luar Karimun, pindah alamat dan pergantian e-KTP yang rusak. Kepada para pemohon tersebut tetap dilakukan perekaman, namun tidak online. Melainkan, datanya disimpan di server milik Disduk Capil saja. Setelah perekaman akan diberikan surat keterangan.
Menyinggung tentang blanko e-KTP yang didapat pada bulan lalu, Tahar menjelaskan, memang pada bulan lalu Disduk Capil mendapatkan pembagian 8 ribu blanko e-KTP, namun itu diperuntukkan bagi pemohon yang sudah melakukan perekaman di sebelum Desember tahun lalu.
”Jumlah yang telah melakukan perekaman sebelum Desember tahun lalu sebanyak 5.900 orang dan mereka semuanya belum pernah memiliki e-KTP,” paparnya.
Dari daftar tunggu tersebut, lanjut Tahar, sudah berhasil dicetak 2 ribu lembar e-KTP. Artinya, pihaknya mendahulukan pemohon yang sama sekali belum memiliki e-KTP, tapi sudah sejak awal tahun lalu melakukan perekaman. Sedangkan, yang 11 ribu ini melakukan perekaman mulai Desember 2016 sampai dengan bulan ini. Dia juga berharap pada saat Rakor dengan Kemendagri di Gorontalo dua hari mendatang bisa memberikan solusi terkait masalah perekaman ini. (san)
