Jumat, 29 Maret 2024

Abob Cuma Dihukum 1 Tahun Penjara untuk Kasus Pengrusakan Lingkungan

Berita Terkait

Sidang Ahmad Mahbub alias Abob di PN Batam beberapa waktu lalu. foto: Febbie Anggieta/Batam Pos

batampos.co.id – Achmad Machbub alias Abob hanya divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (17/5/2017). Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Vonis ini lebh ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pidana dalam pasal 109 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Hakim ketua Endi Nurindra dalam amar putusannya kemarin.

Meski dinyatakan bersalah, terdakwa hanya dijatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Artinya, terdakwa tidak mendekam di penjara jika tidak melakukan tindak pidana dalam masa dua tahun percobaannya itu.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Rifai Ibrahim, menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) Martua. “Kedua pihak diberikan waktu satu minggu untuk menyatakan sikap. sidang ditutup,” ucap Endi menutup persidangan.

Diketahui, dalam perkaranya terdakwa Abob selaku Direktur PT Powerland bersama komisarisnya, Afuan, melakukan kegiatan pengembangan kawasan wisata terpadu seluas 681.850 meter persegi (68,18 Ha) di wilayah Tiban Utara, Tanjunguma, Lubukbaja dan wilayah Tiban Indah, Sekupang, untuk menarik minat investor.

Namun dalam pengembangan proyek reklamasi tersebut, PT Powerland belum mengantongi izin-izin terkait lahan yang akan dikembangkan itu. (nji)

Update