Kamis, 28 Maret 2024

PN Tanjungpinang Eksekusi Lahan Sengketa

Berita Terkait

Petugas melakukan eksekusi lahan sengketa di simpang tiga Pasaraya Bintan 21, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (17/5). F.Osias

batampos.co.id – Sempat membawa polemik dan menjadi sengketa. Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungpinang, melakukan eksekusi lahan seluas 12 ribu meter persegi di simpang tiga Pasaraya Bintan 21, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (17/5) pagi.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan Panitera PN Tanjungpinang, Iyus Suryana, untuk diserahkan kepada pemohon eksekusi Atan Djoni, melalui kuasa hukumnya Mohammad Indra Kelana.

Ditemui di lokasi lahan yang hendak di eksekusi tersebut, Iyus Suryana, mengatakan eksekusi tersebut dilakukan guna memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckraht) berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1408 K/PDT/2014. Sedangkan pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan Ketua PN Tanjungpinang nomor 06/Pen.Eks.G/2016/PN.Tpg junto nomor 19/Pdt.G/2012/PN TPI.

“Putusan kasasi tersebut memenangkan Stan Djoni sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan hukum dan bukti kepemilikan dengan surat lawasnya yang berasal dari Balai Harta Peninggalan (BHP),”ujar Iyus.

Sementara itu Kuasa Hukum Atan Djoni, Indra Kelana mengatakan dengan telah dieksekusinya lahan tersebut. Pihaknya mengucapkan terima kasih. Meskipun awalnya lahan milik Atan Djoni sebelumnya seluas 18 ribu meter persegi, namun saat ini hanya tersisa 12 ribu meter persegi ia pun tidak mempersoalkannya.

“Yang terpenting adalah hukum dan keadilan telah ditegakkan. Kami juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang membantu menjaga wibawa hukum di Indonesia,”ucapnya.

Pantauan di lapangan, pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Panitera PN Tanjungpinang, dijaga ketat pihak Kepolisian dan TNI. Hal itu untuk mencegah terjadinya keributan oleh tergugat yang sebelumnya mengklaim tanah atau lahan tersebut miliknya.(ias)

Update