Kamis, 25 April 2024

Ambil Dokumen Kapal, Oknum Jaksa Minta Rp 500 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemilik Kapal Motor (KM) Kawal Bahari, Akau, mengaku dimintai uang oleh oknum Jaksa di Kejati Kepri, saat hendak mengambil dokumen kapalnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas kasus penyelundupan tangkapan tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang.

“Saya dimintai uang Rp 500 juta. Tapi saya tidak penuhi permintaan Jaksa berinisial DPT itu. Karena tidak ada kaitan dokumen kapal dengan uang sebanyak itu,” ujar Akau, kemarin.

Akau menilai yang diminta Jaksa tersebut diduga sebagai pelicin agar dokumen kapal miliknya tersebut dapat diambil.

“Kapal yang dokumennya tidak lengkap dilepas. Nah, sementara kami yang dokumen kapalnya lengkap dimintai uang. Kami tidak punya uang dipersulit, disini salah Jaksa atau salah siapa,” kata Akau.

Dikatakan Akau, dirinya dimintai uang sebanyak itu saat bertatap muka langsung dengan Jaksa tersebut belum lama ini. Ia pun langsung dengan tegas untuk tidak memenuhi permintaan Jaksa tersebut. “Satu rupiah pun tidak saya kasih uang,” katanya.

Diterangkan Akau, kedatangannya ke Kantor Kejati Kepri untuk meminta dokumen kapal miliknya karena proses hukum di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, untuk terdakwa, Herjon, 48, selaku pengurus kapal dan Rusli, 46, Nakhoda Kapal, memutuskan barang bukti kapal dan dokumennya dikembalikan kepada pemiliknya.

“Ini akan saya tanyakan ke pak Kajati dulu. Apakah beliau tahu atau tidak permasalahan ini. Kalau tidak tahu akan ku ributkan,” ucapnya.

Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut langsung membantah. Ia mengatakan tidak ada oknum Jaksa dijajarannya yang meminta uang kepada pemilik kapal KM Bahari.

“Sudah saya cek, langsung sama Jaksa yang disebutkan, tak ada itu minta uang. Saya juga sudah mengklarifikasi dengan pemilik kapal dan Jaksa yang bersangkutan,” ujar Yunan.

Sementara saat disinggung terkait sanksi yang akan diberikan jika ada Jaksa yang meminta sejumlah uang kepada orang yang mempunyai kepentingan dengan korps Kejaksaan. Yunan menyebutkan pihaknya tidak kenal dengan cara berandai-andai.

“Kejaksaan tidak kenal dengan misalkan atau berandai-andai,” ucap Yunan singkat. (ias)

Update