
batampos.co.id – Seorang pemuda harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencuri ponsel di warnet Style 2, Kamis (4/5) lalu. Tersangka adalah Piromli alias Romli, 37 warga Perumahan Karisma, Sagulung.
“Pelaku berhasil ditangkap pada malam yang sama saat dia melakukan pencurian,” ujar Kapolresta Barelang AKBP Hengki.
Tersangka mencuri sebuah ponsel milik salah seorang pengunjung warnet, Teguh Arda Cahyono. Awalnya tersangka mendatangi warnet sebagai seorang konsumen untuk bermain game. Sedangkan korban berada tepat di depan korban.
“Pelaku tiba-tiba datang dari arah depan dan mengambil hape korban dan mengancam korban dengan pisau,” kata Hengki.
Korban yang ketakutan karena mendapatkan ancaman itu, kemudian menyerahkan ponsel miliknya dan pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor. Korban dan beberapa pengunjung lainnya sempat mencoba mengejar tersangka namun tidak berhasil. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Sagulung.
“Setelah mendapatkan laporan itu, kemudian kita lakukan penyelidikan dan pelaku berhasil kita tangkap tidak lama setelah kejadian,” ucapnya.
Setelah diamankan polisi, tersangka mengaku jika uang hasil penjualan ponsel itu digunakannya untuk keperluannya sehari-hari dan membayar hutang. Ia mengaku telah mencoba untuk meminjam uang kepada teman-temannya, namun uang itu tidak kunjung ia dapatkan.
“Selama ini saya tidak bekerja. Sebelumnya saya kerja kuli bangunan, tapi uangnya tidak cukup untuk makan,” akunya.
Atas perbuartannya, Piromli dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun penjara. (cr1)
