Jumat, 29 Maret 2024

Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Pemkab Karimun Adakan Wirid Bulanan

Diskon Dicabut, Tiket Dumai Line Tak Ada Kenaikan

AKP Budi Haryono Kapolsek Tebing. F.Sandi/batampos.

batampos.co.id – Polsek Tebing berhasil mengungkap laporan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sepeda motor dengan nomor polisi BP 4758 PK yang dilaporkan oleh Mendradios, warga Sei Ayam, Kecamatan Tebing yang hilang pada Kamis (18/5) dini hari.

Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono, Sabtu (20/5) lalu mengungkapkan kronologis kejadiannya. Motor diketahui hilang saat korban mau ke masjid untuk salat subuh. Sebelumnya motor tersebut diparkir di luar rumah. Yakin motornya dicuri, korbanpun melaporkan  kejadian tersebut ke kantor polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, setelah polisi melakukan penyelidikan, Jumat (19/5) dini hari pukul 01.30 WIB pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap di Jalan Pelipit. Selain itu, juga berhasil ditemukan barang bukti sepeda motor yang sudah dilepas kapnya.

”Pelakunya, ada dua orang dan keduanya masih anak-anak. Keduanya berinisial A, 17 dan S 15,” ungkap Budi.

Kapolsek Tebing menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di kecamatan Tebing untuk selalu waspada. Khususnya, peduli dengan barang milik pribadi, sehingga tidak menjadi sasaran kejahatan. Jika memang sepeda motor tidak dipakai atau sedang diparkir, maka kunci stang dan bila perlu gunakan kunci ganda. Dan, dalam kasus ini, karena pelakunya masih anak-anak, maka polisi akan mengadakan diversi. (san)

Update