Rabu, 4 Februari 2026

Base Landing Sacofa Akan Dibongkar Paksa

Berita Terkait

Sedanau pasca kebakaran beerapa waktu lalu, masih terlihat bangunan yang hangus bersama tujuh bangunan lain. F. Aulia Rahman/batampos.

batampos.co.id – Base landing point kabel fiber optik milik perusahaan Malaysia di Pesisir pantai Penarik Kecamatan Bunguran Selatan Natuna, bakal dibongkar paksa Pemerintah.

Hal ini tindak lanjut setelah base landing point kabel fiber optik disegel Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Natuna Raja Darmika menyatakan, upaya bongkar paksa tersebut setelah dikeluarkannya surat keputusan Direktorat jenderal perhubungan dan keputusan hasil rapat bersama Kemenko Polhukam terkait keberadaan landing stasuin fiber optik PT Sacofa di Natuna.

Keputusan tersebut kata Darmika, keberadaan base landing point kabel optik PT Sacofa dinilai melanggar perjanjian United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos). Perusahaan tersebut adalah milik BUMN Kerajaan Malaysia.

“Dari hasil rapat pertemuan bersama Ditjen Perhubungan laut dan Kemenko Polhukam, base landing stasiun fiber optik PT Sacofa akan dibongkar paksa dalam waktu dekat ini. Bukan hanya di Natuna, termasuk di Anambas,” sebut Darmika kemarin.

Seperti diketahui, base kabel optik PT Sacofa tidak hanya di Natuna, tetapi terdapat di Anambas. Kabel optik tersebut membantang antara Malaysia Barat dan Malaysia Timur. Melintasi Pulau Natuna dan Anambas. Sejak lama sudah dioperasikan dan mendapat izin, namun baru saat ini Pemerintah menyatakan melanggar perjanjian Unclos.

Darmika menyebutkan, upaya bongkar paksa dilakukan ini setelah Kemenko Polhukam mempersoalkan tidak adanya maaf dan komunikasi dari pihak Sacofa. Dan menyalahi perjanjian Unclos yang sudah meratifikasi menjadi undang-undang nomor 1 tahun 1983. Setiap negara memiliki hal untuk melintas negara lain baik menggelar kabel bawah laut, namun tidak untuk didaratkan, seperti base landing kabel optik di Penarik maupun di Anambas.

“Sejauh ini Kemenko polhukam sudah meminta PT Sacofa untuk mengamankan peralatannya yang berada di landing station Anambas dan Natuna,” sebut Darmika.

Sementara Pemkab Natuna kata Darmika, akan bertindak selaku penyedia peralatan yang diperlukan untuk membongkarnya. Seperti alat berat, truk angkut dan peralatan lain yang dibutuhka untuk membongkar base landing kabel optik tersebut.

“Sebenarnya keputusan Pemerintah ini perlu ditindak lanjuti pihak Sacofa dan membongkar sendiri, karena milik perusahaan dan tanggung jawabnya. Tapi berkoordinasi dengan TNI dan unit kepelabuhanan kelas III Tarempa Anambas,” ujar Darmika. (arn)

Update