Sabtu, 20 April 2024

Cabuli Anak Sendiri, Istri Laporkan Suaminya ke Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – JL,40, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya diamankan Buser Satreskrim Polres Tanjungpinang, Sabtu (20/5) lalu. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos warna putih, satu celana pendek, dan satu helai celana dalam.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari ibu korban yang mengatakan anaknya telah dicabuli oleh suaminya.

“Perbuatan bejat tersebut sudah sering dilakukan, dari pengakuan tersangka, sudah melakukan pencabulan sebanyak 24 kali, yang paling terbaru pada hari Kamis 18 Mei 2017 lalu,” ungkapnya Senin (22/5).

Joko menjelaskan, pelaku pertama kali melakukan pada bulan November 2016 lalu dengan modus bujuk rayu kepada korban.

“Pelaku berhasil membujuk anaknya sendiri, setelah itu, kejadian tak senonoh tersebut terus berlanjut,” jelasnya.

Tak tahan dengan kelakuan bejat ayahnya, korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada ibunya. setelah sang anak menceritakan apa yang terjadi, ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

“Ibu korban langsung melapor dan kami langsung menindaklanjuti,” kata Joko.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI No 35 Tahun 2015 dan UU perubahan No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (odi)

Update