
batampos.co.id – Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Bintan, Haris Sulistiyo mengakui sebanyak 43 bus sekolah yang digunakan untuk mengantar jemput pelajar secara gratis di Kabupaten Bintan, belum ada satu pun yang melakukan numpang uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan.
“Sejauh ini belum ada. Saya sudah tanya pengujinya kemarin katanya KIR bus itu sudah mati dan belum ada diperpanjang lagi uji KIR-nya disini,” jelas Haris, Senin (22/5) lalu.
Ia menuturkan apabila KIR dari bus tersebut sudah mati, seharusnya bisa dilakukan perpanjangan atau dengan kata lain numpang uji KIR di wilayah Dishub Bintan.
Hal itu, tentunya diperbolehkan oleh Undang-undang yang mengatur tentang pengujian KIR untuk kendaraan. Namun harus didukung dengan kelengkapan surat pengantar yang dibawa dari tempat awal pengujian KIR.
“Saya pernah tanya Disdik, dan Disdik memang bilang belum ada lapor KIR disini,” ungkapnya.
Haris menjelaskan uji KIR itu merupakan hal wajib yang harus dilakukan per enam bulan sekali oleh pengusaha angkutan, sehingga menjadi jaminan untuk setiap kendaraan agar layak beroperasi di jalan.
“Pengusaha angkutan wajib harus melakukan ujir KIR rutin per enam bulan sekali. Jadi begitu mati KIR nya wajib harus datang urus perpanjangan. Ini juga yang seharusnya dilakukan pengelola bus. Mereka harus datang dan perpanjang KIR sendiri kesini,” tuturnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, lanjutnya tentu ini akan menjadi evaluasi bersama agar ke depannya dapat memperbaiki lagi sistem kelayakan transportasi, khususnya bus sekolah yang digunakan bagi pelajar di Bintan.
“Mudah-mudahan kedepannya kecelakaan yang menimpa 31 korban pelajar kemarin jangan terulang lagi. Untuk itu sebelum dipakai anak sekolah dalam prosesnya ke depan semua bus nantinya akan kami cek bersama-sama dengan Polantas, Dinas
Pendidikan, serta Dishub sendiri,” terangnya.
Selain itu, masih kata Haris dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan memberikan penyuluhan termasuk melakukan pengecekan semua perlengkapan administrasi dari pengemudi, mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus sesuai dengan peruntukkanya, serta surat pendukung lainnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menekankan Standart Operasional Procedure (SOP) dalam berkendara yang baik dan benar. Dan harus diikuti seluruh pemilik kendaraan, baik pribadi, maupun perusahaan angkutan.
“Mudah-mudahan ini menjadi evaluasi bersama. Dan kejadian yang sama tidak terulang lagi kedepannya,” imbuhnya. (cr20)
