Kamis, 25 April 2024

Bawa Ganja, WN Malaysia Ditangkap Petugas BC

Berita Terkait

Megat M Arif, WN Malaysia ditangkap petugas BC di Pelabuhan Internasional karena membawa narkotika jenis ganja.

batampos.co.id – Petugas BC dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Tipe Madya Pabean (KPP BC TMP) B yang bertugas di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, Senin (22/5) menangkap satu orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Megat M Arif, 32. Pemilik nomor paspor A38327069 ini baru tiba dari Johor Bahru dan diketahui membawa dan menyimpan narkotika jenis ganja.

”Petugas dari Seksi Penegahan dan Penindakan (P2) KPPBC TMP B yang ditugaskan di Pelabuhan Internasional seperti biasanya menjalakan standar operasi dan prosedur (SOP) pemeriksaan kepada semua penumpang yang baru datang dari Johor Bahru, Malaysia. Khususnya, jika yang ada yang mencurigakan dilakukan pemeriksaan badan,” ujar Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Bernhard Sibarani, Selasa (23/5).

Penangkapan terhadap WN Malaysia ini, awalnya petugas melihat Megat M Arif gugup ketika akan melewati pemeriksaan mesin pemindai. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam dan akhirnya ditemukan ada tembakau rokok dan juga ganja kering dalam plastik bening dengan berat 0,91 gram. Tersangka pun mengakui bahwa itu memang ganja yang dibeli di Johor Bahru, Malaysia.

”Kami melakukan pemeriksaan dan tersangka mengaku hanya ingin menggunakan saja. Selain itu, dilihat dari paspornya, tersangka baru pertama kali datang ke Tanjungbalai Karimun. Proses hukum selanjutnya, kita serahkan ke Satuan Res Narkoba Polres Karimun. Dan, apa yang kita lakukan ini sebagai bentuk komitmen. Khususnya mencegah masuknya Narkoba ke Indonesia sekecil apa pun bentuknya,” paparnya. (san)

Update