Jumat, 19 April 2024

Luas Reklamasi Lebihi Izin

Berita Terkait

Rapat dengar pendapat antara LMB dengan Komisi III DPRD Karimun, Selasa (23/5). F. Tri Haryono/Batampos.

batampos.co.id – DPW Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kepri bersama DPD LMB Karimun, kemarin (23/5) melakukan orasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun untuk peduli terhadap lingkungan. Akibat terjadi reklamasi pantai oleh beberapa perusahaan yang ada di pulau Karimun, sehingga terjadi perluasan lahan di lokasi perusahaan tersebut.

”Kami sangat mendukung dunia investasi di Karimun, tapi terjadinya reklamasi oleh perusahaan yang diduga tidak mempunyai izin. Sangat disesalkan dan bagaimana peranan wakil rakyat, apakah tutup mata saja terhadap aksi yang dilakukan oleh perusaha-perusahaan itu,” tanya Ketua DPW LMB Kepri Datuk Panglima Azman Zainal, kemarin (23/5) saat hearing dengan Komisi III DPRD Karimun yang dipimpin oleh Rasno dan anggota.

Lanjutnya, walaupun ada izin reklamasi tapi kenyataan di lapangan ada salah satu perusahaan lokal yang melakukan reklamasi tapi melebih izin yang diberikan oleh instansi terkait. Sehingga, bisa merugikan daerah itu sendiri belum lagi terjadi manipulasi pajak yang harus dibayar. Dan pihaknya meminta kepada wakil rakyat untuk melakukan turun kelapangan, untuk mengecek kebenaran reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan. Serta diminta untuk menghentikan pengerukan tanah bukit untuk dijadikan timbunan reklamasi pantai yang akan berdampak lingkungan dikemudian hari.

”Bapak-bapak yang terhormat bisa anda lihat sendiri, bukit-bukit kita sudah habis akibat dilakukan reklamasi pantai. Yakinlah, apabila tidak di stop mulai sekarang akan berdampak negatif terhadap generasi yang akan datang,” ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Karimun Rasno menyimpulkan dari hasil hearing tersebut, pada hari Jumat (26/5) akan turun langsung bersama-sama SKPD terkait dan LMB untuk meninjau langsung perusahaan yang melakukan reklamasi. Yang kemudian, akan dilanjutkan pada Selasa depan hearing kembali untuk membahas hasil turun ke lapangan.

”Yang jelas kita sama-sama melihat langsung apakah perusahaan tersebut mempunyai izin reklamasi atau tidak. Dan sejauh mana mereka melakukan reklamasi, apakah sesuai dengan izin yang diberikan instansi terkait atau tidak,” jawabnya sambil mengakhiri hearing sekitar pukul 12.30 WIB yang dimulai pagi hari dengan diawali orasi puluhan anggota LMB Karimun.

Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Sularno ketika ditanya oleh Ketua Komisi III DPRD Karimun, mengatakan bahwa perizinan tentang reklamasi bukan pihaknya yang mengeluarkan. Sehingga, tidak dapat memberikan informasi secara jelas.

”Kalau itu instansi vertikal yang mengeluarkan izin. Dan kita tidak tahu menahu kegiatan reklamasi tersebut,” jawabnya.

Dalam hearing tersebut, Rasno akan mengundang pihak yang berkopeten seperti KSOP, BPN, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Camat Meral Barat, Kapolsek Meral. (tri)

Update