Sabtu, 20 April 2024

Satreskrim Ringkus Empat Pelaku Jambret

Berita Terkait

batampos.co.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil meringkus dua pelaku penjambretan dan dua penadah yang beraksi di seluruh lokasi jalan raya di Tanjungpinang, kemarin.

Diantaranya pelaku penjambret Yudi Sutirah ,28, dan Irvan Suandi ,24 serta dua pelaku penadah barang jambretan, Jefri Musdiansyah Mustafa ,21, dan penadah hasil curian pelaku Jacksen Kristianto ,18.

“Pejambret yang selalu meresahkan masyarakat sudah kita ringkus. Keberhasilan ini dari pengembangan laporan yang diberi beberapa korban,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro ketika diwawancarai di kantornya, Selasa (23/5).

Selain keempat pelaku, kata Joko anggotanya salah berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku. Yaitu satu unit handphone​ (Hp) iPhone 7 warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Joko sudah beberapa kali melakukan aksi penjambretan.Rata-rata, sambung Joko mereka beraksi di seluruh wilayah Tanjungpinang dan sasaran pelaku merupakan pengendara perempuan yang sedang berpergian.

“Pengendara perempuan janganlah bawa barang yang mencolok. Karena akan jadi target pelaku kejahatan. Jadi diminta waspadalah saat berkendara,” bebernya.

Seluruh pelaku, masih Joko telah mendekam di sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan mereka, Yudi dan Irvan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan kami. Karena ingin memastikan ada tersangka lainnya dalam kasus ini,” ungkapnya. (ary)

Update