Jumat, 19 April 2024

Perda Mulok Baru di Tahap Naskah Akademis

Berita Terkait

Husnizar Hood. foto:dok

batampos.co.id – Wacana Provinsi Kepulauan Riau memiliki peraturan daerah mengenai muatan lokal kemelayuan yang diajarkan di sekolah-sekolah masih terus digesa. Wakil Ketua II DPRD Kepri, Husnizar Hood menyatakan, usulan ranperda itu kini sudah dalam tahap penyusunan naskah akademis.

“Sekarang masih di Biro Hukum. Kami masih menunggu lagi kelanjutannya seperti apa,” kata Husnizar, Rabu (24/5).
Kendati jarang terdengar mengenai pembahasan ranperda ini, Husnizar menyebutkan, ranperda ini tetap harus masuk dalam skala prioritas. Mengingat perda ini kelak juga akan bisa masuk dalam indikator pencapaian pemerintah daerah dalam menjadikan provinsi ini sebagai Bunda Tanah Melayu. Apalagi sejauh ini pemerintahan yang telah berjalan lebih dari setahun belum mampu menunjukkan indikator yang mengarah pada pencapaian visi-misi yang tertuang di RPJMD 2021.
Karena itu, Husnizar menilai perlu ada komitmen bersama agar ranperda ini bisa disahkan sebelum akhir tahun ini. “Harapannya begitu. Jangan ditunda-tunda, apalagi dengan alasan kerja yang masih menumpuk. Kalau mau itu ada seribu cara, kalau tidak ada seribu jalan,” tegasnya.
Husnizar menjelaskan, peraturan daerah tentang muatan lokal ini tergolong perda inisiatif. Artinya diusulkan untuk dibahas dan dirancang pada tahun ini berdasarkan masukan DPRD Kepri.
“Jangan mau kalah dengan Provinsi Riau. Di sana sudah ada delapan buku muatan lokal yang diajarkan di sekolah. Di Semarang lebih banyak lagi, sudah ada 14 buku. Masakan iya, Kepri yang mendaku Bunda Tanah Melayu ini tak punya satu pun buku muatan lokal,” terangnya.
Fakta ini tentu amat mencengangkan. Lebih-lebih jika mengingat bahwasanya episentrum kebudayaan Melayu itu pernah ada dan besar di Kepulauan Riau, dan sudah pasti bukan di Pekanbaru. Sehingga bagi Husnizar, tidak boleh tidak, bahwasanya tahun ini kerja perancangan peraturan daerah tentang muatan lokal perlu digesa. Lantaran tanpa payung hukum yang sah, susah bagi sekolah untuk mengajarkan nilai-nilai muatan lokal karena tidak ada aturan yang mengaturnya.
“Perda ini nanti yang akan jadi payung hukum. Sehingga nanti ketika buku-buku teks yang sudah tersedia bisa lekas didistribusikan ke sekolah dan diajarkan,” kata politisi yang juga Ketua Dewan Kesenian Kepri ini.
Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang muatan lokal, DPRD Kepri akan bersinergi dengan Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung. Pihak perguruan tinggi yang akan melakukan kajian aplikasi penerapan nilai-nilai muatan lokal agar bisa ditransformasikan menjadi buku teks ajar di sekolah-sekolah.
Setidaknya akan ada lima pokok bidang yang akan dimasukkan daftat rancangan buku teks ajar muatan lokal di sekolah. Mulai dari Sejarah Kepulauan Riau, Gurindam Dua Belas sebagai Budi Pekerti, Arab Melayu, Sastra Melayu, dan Adat Istiadat Melayu. Lima topik ini masing-masing akan dibuat satu buku khusus teks ajar yang akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang disasar. (aya)

Update