batampos.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Tamsir mengaku tidak mengetahui terkait kondisi kelayakan bus sekolah yang mengalami kecelakaan, Kamis (18/5) lalu, yang ternyata uji KIR-nya sudah mati.
“Baru ini saya tahu setelah kejadian. Sebelumnya saya memang belum tahu kalau uji KIR-nya mati. Sebab baik dari pihak pengelola bus dan Dishub belum ada memberikan informasinya,” jelas Tamsir, Minggu (28/5).
Tamsir menuturkan dari awal pengadaan seluruh bus sekolah, tentunya semua bus tersebut sudah di uji KIR.
Namun seiring berjalannya waktu, ternyata ada tiga unit bus sekolah yang masa berlaku uji KIR-nya sudah habis.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Sebab baru ini juga kami ketahui kalau sebagian bus ternyata kelayakan operasinya ada yang sudah tidak aktif lagi masa berlakunya,” ungkapnya.
Ia mengakui dirinya juga tidak mengetahui persis terkait dengan aturan dan ketentuan dari teknis pelelangan serta kelayakan bus sepenuhnya seperti apa.
Hal ini dikarenakan dari pelelangan awal pengadaan bus sekolah tersebut sudah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai Kadisdik Bintan.
“Waktu saya menjabat disini (Disdik, red), proses pelelangan dan aturan teknisnya sudah berjalan,” ucapnya.
“Nah, setelah duduk menjabat saya pernah minta dokumen terkait semuanya. Mulai dari ketentuan teknis pelelangan, kelayakan kondisi bus, termasuk uji KIR bus, apakah sudah memenuhi atau belum? Namun sampai saat ini belum ada kami terima informasinya dari yang lama,” sambungnya lagi.
Untuk itu, lanjutnya setelah kecelakaan itu terjadi pihaknya langsung memanggil semua pihak terkait diantaranya, Dishub Bintan, Polres Bintan, Organda, serta pengelola bus untuk melakukan evaluasi, sebagai langkah antisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.
“Kami sudah lakukan pertemuan bersama. Dimana kesimpulannya saya meminta semua bus untuk di uji KIR ulang semuanya. Mengingat pentingnya keselamatan pelajar menjadi prioritas utama kedepannya,” terangnya.
Tak hanya itu, masih kata Tamsir, setiap sopir juga akan dibuatkan pakaian seragam lengkap dengan bet nama. Serta pemberlakuan Standart Operasional Procedure (SOP) juga akan diwajibkan, mulai dari jumlah penumpang yang tidak boleh melebihi kapasitas bus, serta jarak laju maksimal yang harus dilalui sopir bus tersebut.
“Secepatnya ini akan diberlakukan. Mudah-mudahan bisa memberikan jaminan keselamatan bagi pelajar kedepannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Muslim Matondang salah satu Mantan Pemilik Perusahaan Otobus (PO) resmi pertama kalinya di Bintan, yakni Kepri Trans, menilai kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu itu tidak serta-merta hanya sopir yang harus disalahkan.
Menurutnya kelayakan dari pada bus tersebut yang juga harus menjadi perhatian khusus dari semua pihak terkait.
Apalagi bus yang mengalami kecelakaan itu, kondisi KIR-nya sudah mati.
“Setahu saya yang namanya pengadaan bus itu utamanya adalah kelayakan. Apalagi itu bus untuk pelajar. Masa uji KIR-nya bisa sampai mati. Tentu ini akan menjadi pertanyaan besar ada apakah dengan ini semua?” terangnya.
Menurutnya kelayakan bus tersebut harus ditinjau kembali, apakah sudah memenuhi standart kelayakan untuk dioperasikan dijalan atau belum sama sekali.
Hal ini juga sebagai langkah antisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang lagi untuk selanjutnya.
“Kasihan anak pelajar harus menjadi korban akibat dari kelalaian dalam pengecekan kelayakan bus yang belum memenuhi standarisasinya. Mudah -mudahan pemerintah daerah bisa segera mengambil langkah cepat untuk memperbaiki ini semua, sehingga Jamiman keselamatan bagi pelajar bisa jadi prioritas kedepannya,” imbuhnya. (cr20)
