Rabu, 24 April 2024

Pajak Air Naik, Tarif ATB Jangan

Berita Terkait

batampos.co.id – Keinginan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menaikkan pajak air permukaan semakin nyata. Jika tidak ada halangan, Senin (29/5) ini akan diadakan paripurna pengesahan perubahan Peraturan Daerah tentang retribusi ini.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepri, Sirajudin Nur menyebutkan, memang sudah semestinya perubahan perda itu disahkan. Mengingat selama ini satu dari sekian sektor potensi pajak itu adalah pemanfaatan air permukaan yang nilai pajaknya disebut masih sangat rendah dan hingga kini belum pernah ada penyesuaian.

“Pajak air permukaan selama ini rendah dan sangat tidak rasional, jika dirasionalisasi, seharusnya tidak akan mengganggu ATB secara operasional. Karena itu, ATB tidak boleh menaikkan tarif air bersih kepada masyarakat. Karena memang tidak ada korelasinya,” kata Sirajudin, Minggu (28/5).

Kelayakan penyesuaian pajak air permukaan ini, kata Sirajudin, lebih dikarenakan mengejar ketertinggalan yang selama ini sudah terlalu lama dibiarkan. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai, semestinya kenaikan ini bisa disiati dengan berkala sejak bertahun-tahun lalu. Namun, karena tidak pernah dilakukan, sehingga sekali akan dilakukan nilainya pun terasa tinggi.

Kendati begitu, Sirajudin mengingatkan kepada Gubernur Nurdin agar berkoordinasi dengan pihak ATB selaku pengelola air bersih di Batam agar memastikan bahwasanya kenaikan pajak air permukaan ini tidak lantas dibarengi dengan kenaikan tarif air bersih ke masyarakat.

“Makanya kami minta gubernur menjamin itu, peningkatan pajak air permukaan tidak boleh berimbas pada kenaikan tarif air bersih ke masyarakat,” tegas Sirajudin.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Iskandarsyah menilai perubahan perda ini memang perlu digesa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari beberapa potensi sektor pajak. Menurut Iskandarsyah, sektor-sektor pajak yang mengalami perubahan sesuai dengan perda perubahan yang akan disahkan ini terbilang potensial.

“Itu semangat di balik perubahan perda retribusi ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah, Pemprov Kepri, Herman mengatakan sektor pajak Air Permukaan (AP) juga menjadi potensi andalan di 2017 ini. Menurutnya, pada triwulan pertama 2017 ini sudah terkumpul Rp 510.776.632 atau berkisar 4,2 persen dari target sebesar Rp12.288.919.500.

Senada dengan itu, Ketua Pansus Perubahan Perda Retribusi ini, Surya Makmur Nasution menilai, semestinya angka yang bisa diterima Pemprov Kepri itu di kisaran Rp 70 miliar. Namun, nota kesepahaman lama membuat Kepri hanya memperoleh Rp 8 miliar. Sementara BP Batam justru menerima lebih besar ketimbang Pemprov Kepri. (aya)

Update