batampos.co.id – Bupati Bintan, Apri Sujadi akan berlakukan sistem buka tutup terhadap Tempat Hiburan Malam (THM), seperti lokalisasi Kilometer 24 di KecamatanToapaya.
“Ini kami lakukan untuk menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa. Untuk itu sistem buka tutup kita berlakukan dengan mengurangi jam operasinya tidak boleh lebih dari pukul 01.00WIB,” jelas Apri, belum lama ini
Tak hanya THM, ini juga berlaku untuk jam operasi warnet, dimana jam operasinya juga akan dikurangi dan dilarang keras untuk tutup terlalu malam.
“Warnet tidak ada yang boleh tutup diatas jam 00.00 WIB. Ini akan dikawal langsung tim Satpol PP,” ucapnya.
Sedangkan untuk usaha pijat plus-plus lanjutnya dilarang keras beroperasi Selama bulan Ramadan, hingga lebaran nanti.
Sementara itu, untuk pijat tunanetra dan refleksi diperbolehkan beroperasi dibulan Ramadan.
“Penindakan ini akan dipimpin langsung oleh Satpol PP. Jika membandel untuk buka, tentu akan langsung ditindak,” imbuhnya. (cr20)