Sabtu, 20 April 2024

Kasus Korupsi Dana Deposito dan KONI Lengkap

Berita Terkait

Ferrytas. F: Yusnadi/batampos.

batampos.co.id – Berkas perkara dugaan korupsi dana apresiasi atas penempatan kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas 2011-2012 dengan tiga orang tersangka dan dugaan korupsi dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Natuna tahun 2010 dengan dua tersangka, yang ditangani tim penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejati Kepri dinyatakan Lengkap.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferytas, saat dikonfirmasi, Senin (29/5) siang.
”Proses penydidikan semuanya sudah selesai dan sudah kami lakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut dipersidangan nantinya,” ujar Ferytas.
Dikatakan Ferytas, dengan telah lengkapnya berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka dari dua kasus tersebut. Pihaknya pun dalam waktu dekat akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan. ”Insya Allah habis hari raya Idul Fitri nanti, kami limpahkan ke Pengadilan tipikor untuk disidangkan,” kata Ferytas.
Seperti diketahui sebelumnya, penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana apresiasi atas penempatan kas daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan dugaan korupsi dana hibah yang diterima KONI Natuna, dilakukan tim penyidik Kejati Kepri berdasarkan hasil penyelidikan dan menemukan adanya kerugian negara yang timbul.
Untuk kasus korupsi aset daerah di tahun 2011 dan tahun 2012. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menetapkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, TM, mantan Kabag Keuangan IV dan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri, KM sebagai tersangka. Kasus ini sendiri terjadi di tahun 2011-2012. Yang mana saat itu Bank Syariah Mandiri (BSM) menjalin kerjasama dalam bentuk deposito dan giro dengan Pemkab Anambas.
Adapun jumlah dana yang di depositokan Pemkab Anambas dengan total Rp 120 miliar. Atas dasar kerjasama tersebut, BSM memberikan apresiasi terhadap Pemkab Anambas, berupa 25 unit sepeda motor Honda Mega Pro, satu unit minibus dan satu unit mobil Toyota Fortuner. Harusnya, apa yang diterima dari BSM tersebut masuk ke dalam aset daerah. Namun, ternyata dijual untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp 1,2 miliar. Angka  kerugian tersebut berdasarkan dari harga beli mobil dan motor sesuai dengan struk pembelian yang dikeluarkan oleh showroom. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 11 dan pasal 13 undang-undang Tipikor.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima KONI Natuna tahun anggaran 2010 yang merugikan negara Rp 1,1 miliar. Kejati Kepri menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Pelaksana tugas BPKD, Ir Wahyunugroho yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Defri Edasa mantan Ketua harian KONI Natuna masa bakti 2006 – 2010 yang saat ini menjabat sebagai Kasi Liputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan pada kantor LPPRRI di Jakarta.
Penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut dilakukan pihaknya setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan berkesimpulan untuk menetapkan tersangka. Terjadinya dugaan korupsi dana hibah untuk KONI tersebut berawal ketika pengurus KONI masa bakti 2006 – 2010 mengajukan kepada Pemkab Natuna. Kemudian Pemkab Natuna mengalokasikan anggaran untuk kegiatan KONI itu.
Atas perbuatannya kedua orang tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(ias)

Update