Rabu, 24 April 2024

Taman Pemancingan Jembatan Tiga Barelang Ilegal

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Andi Sandri mengatakan aktivitas pembuatan taman pemancingan dan tanaman buah-buahan di kawasan Jembatan III Barelang adalah ilegal. Karena belum adanya persetujuan dari Kementerian Kehutanan.

“Yang pastinya, tidak ada surat keputusan dari Kemenhut untuk pemanfaatan kawasan tersebut bagi peruntukan pembangunan taman pemancingan dan tanaman buah-buahan,” ujar Andi Sandri, Senin (29/5) di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.

Menurut Andi, lokasi yang sedang dipasang polis line sekarang ini adalah merupakan kawasan hutan lindung. Tindakan polis line dilakukan merupakan tindaklanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim DPR RI belum lama ini. Masih kata Andi, garis pengaman tersebut sudah terpasang sekitar dua bulan yang lalu.

“Polis line di lakukan oleh Polisi Hutam (Polhut bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Karena aktivitas tersebut ilegal,” papar Andi.

Lebih lanjut kata Andi, lokasi pasti aktivitas pembangunan taman pemancingan tersebut di Taman Buru Pulau Rempang. Ditegaskannya, kawasan konservasi merupakan kewenangan pusat. Disebutkannya, persoalan ini juga sudah disampaikan ke Kemenhut.

“Sekarang ini masih dalam pengawasan ketat Polhut. Aktivitas di kawasan tersebut sudah diberhentikan sekitar dua bulan yang lalu,” tutup Andi.(jpg)

Update