Jumat, 29 Maret 2024

Akibat Rokok Ilegal, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkait

foto: eggi / bartampos

batampos.co.id – Bea dan Cukai tipe B Batam melakukan Operasi Ampadan I di sejumlah toko kawasan Sei Panas, Selasa (30/5). Dari operasi ini, petugas menyita ribuan rokok ilegal dan ratusan botol miras.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Raden Evi mengatakan bahwa operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai dari 10 Mei sampai 8 Juli mendatang.

“Sejauh ini, kantor Bea Cukai Batam telah dua kali melakukan penindakan. Pertama dilakukan di Tiban dan yang kedua di Bengkong,” katanya.

Dijelaskannya, maksud dan tujuan operasi ini untuk mengejar penerimaan kas negara dalam bidang cukai. Selain itu, operasi ini juga dilakukan untuk penegakan hukum.

Dalam operasi yang pertama, Bea Cukai melakukan penggeledahan di 4 toko. Hasilnya, petugas menyita sebanyak 1.385.800 batang rokok ilegal dengan kerugian negara sebesar Rp. 734.2474.000 dan 1.368 botol miras dengan kerugian negara sebesar Rp. 36.148.200.

“Total kerugian negara pada operasi pertama di Tiban kurang lebih Rp. 770 juta,” tuturnya.

Sementara, dalam operasi yang dilakukan di kawasan Sei Panas, Bea Cukai menyita sebanyak 192.224 batang rokok dengan kerugian negara mencapai Rp. 101.878.720 dan minuman keras sebanyak 105 botol dengan kerugian negara mencapai Rp. 2.252.250.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Akhiyat Mujayin menyatakan, ada kategori barang yang akan ditindak dalam Operasi Ampadan I ini, yakni barang yang tidak mendapatkan kuota FTZ Batam, kemudian barang yang mendapat kuota akan tetapi belum mengajukan Dokumen Ck FTZ Khusus Batam dan pita illegal.

“Sementara barang masih kita sita. Akan kita kembangkan dari mana asalnya dan proses masuknya Batam Bagaimana,” ujarnya. (cr1)

Update