Rabu, 24 April 2024

Arusman: Kedai Kopi dan Warung Jangan Terlalu Terbuka

Berita Terkait

batampos.co.id – Aturan buka tutup tempat hiburan malam (THM) dan tempat usaha makanan telah disusun drafnya. Beda dari tahun sebelumnya, Kesra Setdakab Bintan memajukan jadwal buka tutup usaha 1 jam lebih awal.

Yakni, dari pukul 21.00 hingga pukul 01.00 dini hari. Sedangkan, untuk kedai kopi dan warung makan, tidak harus tutup.

“Buka, tidak dilarang asalkan jangan terlalu terbuka,” kata Kabag Kesra Setdakab Bintan, Arusman Yusuf, di ruang kerjanya, Selasa (30/5).

Vulgar di sini, pria berpeci itu menjelaskan, boleh buka tetapi tetap menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. “Ditutup tirai,” katanya.

Tidak ditutupnya kedai kopi dan warung makan, katanya sebagai wujud toleransi dan sikap saling menghargai.

Sedangkan aturan buka tutup THM, katanya dimajukan. Tidak ada alasan pihak Kesra Setdakab Bintan memajukan aturan buka tutup THM, melainkan untuk alasan ketertiban.
“Dimajukan saja, tutupnya lebih awal,” katanya.

Ditanya sanksi? Jelasnya, tentu ada. Namun, sanksi yang diberikan secara bertahap mulai dari teguran. Pengawasan pun tetap dilakukan oleh pihak Satpol PP, terhadap THM yang rata-rata berlokasi di Tanjunguban, Kijang dan Toapaya. “Pihak pemilik THM juga menghargai,” harapnya.

Tak hanya THM dan tempat usaha makanan, dalam draf yang akan ditandatangani Bupati Bintan, Apri Sujadi itu juga mengatur jadwal buka tutup warnet. Bulan Ramadan ini, usaha warnet, buka dari mulai sekitar pukul 09.00 sampai dengan sekitar pukul 17.00. (cr21)

Update