Sabtu, 20 April 2024

Bea Cukai Batam Sita Ratusan Ribu Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras 

Berita Terkait

Petugas Bea dan Cukai tipe B Batam menunjukkan rokok dan minuman sitaan hasil hasil Operasi Ampadan di kawasan FTZ Batam. Foto: Eggi Idriansyah/ Batam Pos

batampos.co.id – Kantor Bea dan Cukai tipe B Batam menggrebek tiga toko sembako di kawasan Bengkong, Selasa (30/5) siang, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan operasi Ampadan yang dilakukan Bea dan Cukai sejak tanggal 15 Mei hingga 10 Juni mendatang.

Kabid Kepatuhan Sarana dan Operasi Kantor Bea dan Cukai, Raden Revy mengatakan, sejak tanggal 15 Mei hingga 10 Juni mendatang jajarannya akan menggelar operasi Ampadan di kawasan FTZ Batam.

Hari ini, ada tiga toko yang digrebek karena melakukan pelanggaran barang kena cukai (BKC). “Dari tiga toko itu kita berhasil menegah 192.224 batang rokok jika dirupiahkan sekitar Rp 101.878.720 dan 105 botol minuman keras jika dirupiahkan Rp 2.252.250 rupiah,” ujarnya.

Penangkapan kali ini, sambung Revy, merupakan tangkapan kedua sejak operasi Ampadan dilakukan, yang pertama operasi di daerah Tiban, dari empat toko berhasil diamankan 1.385.800 batang rokok dan jika dirupiahkan rokok itu nilainya Rp 734.474.000 dan 1.368 botol minuman keras jika dirupiahkan sekitar Rp 36.148.200. “Operasi ini akan terus kita lakukan, hingga tanggal 10 Juni mendatang. Untuk lokasinya, kita akan mencari informasi dari masyarakat,” katanya.

Tujuan Operasi Ampadan ini, kata Revy, untuk menegakkan hukum agar tidak ada lagi barang yang beredar tanpa cukai, selain itu juga akan menertibkan agar pengusaha patuh akan cukai. Karena, pendapatan negara didapat dari pembayaran cukai. “Kita ingin semua barang yang beredar di kawasan FTZ telah membayar cukai, kita akan rutin melakukan operasi ini,” ujarnya.

Pantauan diruang P2 Kantor Bea dan Cukai, beberapa petugas nampak sibuk menghitung jumlah rokok dan minuman yang baru saja ditangkap. Terlihat, beberapa merek rokok seperti Luffman, H Mild, Up Mild, Esse, Nise yang dibuat di Batam dengan fasilitas FTZ diamankan.

Kabid P2 Kantor Bea dan Cukai Akhiyat Mujayin menambahkan, target operasi Ampadan ini adalah terhadap BKC yang beredar di Batam, tetapi tidak mendapatkan kuota di FTZ Batam. Atau, mendapat kuota tetapi belum pernah mengajukan CK FTZ. “Jika ada dua barang tersebut beredar, dipastikan ilegal,” ujarnya.

Selain itu, sambung Akhiyat, BKC yang keluar dari FTZ Batam tanpa menggunakan dokumen yang resmi, juga merupakan target dari operasi ini. Misalkan, barang FTZ tetapi beredar di daerah yang tidak di kawasan FTZ. “Kita akan terus menegah barang yang tidak memenuhi kriteria BKC,” katanya.

Saat ditanya dari mana rokok FTZ itu diproduksi, Akhiyat mengatakan, dari berbagai merk yang beredar di kawasan FTZ ada yang diproduksi di Batam dan ada juga yang di produksi di Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Tetapi kita juga mendapatkan laporan kalau ada pemalsuan rokok di Batam, kita masih menelusurinya,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi perederan rokok dan mikol yang melanggar aturan, Akhiryat mengaku telah memberikan stiker ke beberapa toko akan bahaya barang selundupan atau barang palsu. Sementara jutaan rokok dan ribuan botol miras yang diamankan sejak operasi, akan disita dan nantinya akan dimusnahkan.

“Untuk pelaku saat ini belum ada yang kita diamankan, tetapi akan kita kembangkan untuk mengetahui hulu dan hilir peredaran rokok dan miras ini. Saat ini masih kita selidiki,” katanya. (egi)

Update