Sabtu, 20 April 2024

Ibu Oknum Polisi Ini Pingsan Dengar Putranya Dituntut 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Pknum anggota Polri, Briptu Roni yang disidang bersama istri, Ivo Diniati, dan dua rekannya Tengku Zainal dan Fiani Gameidiba alias Ayuk dalam perkara narkotika, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (29/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) Andi Akbar menuntut keempat terdakwa dengan perbuatan melanggar hukum sesuai pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU Andi di hadapan majelis hakim yang diketuai Syahrial.

Keempat terdakwa ditangkap bersamaan saat pesta sabu di kamar rumah Roni di Tanjungriau, Sekupang (26/1) lalu. Dalam penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa alat penghisap sabu (bong), serta sabu seberat 22,35 gram yang dikemas dalam beberapa paket. Di tengah pengembangan perkara, sabu itu adalah milik Ivo yang dipesannya dari Ani (DPO) di Malaysia.

Seusai tuntutan, masing-masing terdakwa mengajukan pembelaan memohon keringanan. Mulai dari Ayuk, Ivo, Roni dan Tengku, menangis terisak-isak agar hukuman majelis hakim tak seberat tuntutan jaksa. Majelis hakim pun sepakat untuk kembali melanjutkan persidangan keempat terdakwa pekan depan, dengan agenda putusan.

Belum beranjak keluar ruang sidang, keluarga dari oknum polisi ini histeris. Sang ibu sempat mengeluarkan kata penyesalan kepada istri Roni, Ivo. Ia merasa anaknya terlibat hukum karena menantunya yang seorang pengedar narkotika. Bahkan si ibu jatuh pingsan.

Ibu dari terdakwa Tengku Zainal pun tidak kalah histerisnya. Di luar ruang sidang ia berteriak-teriak mengatakan ‘anak saya korban, hukum tidak adil, semua karena uang’. Tindakan keluarga terdakwa ini jelas mengundang perhatian banyak orang, dan bahkan persidangan di beberapa sidang pun terhenti. (nji)

Update