Rabu, 17 April 2024

Jadi Kurir Sabu, Honorer Satpol PP Dihukum 10 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Bekerja sebagai honorer Satpol PP Tanjungpinang, terdakwa Parlindungan Tambunan mengaku masih kekurangan untuk membiayai kehidupan sehari-hari. Ia pun memilih nyambi menjadi kurir sabu.

Dalam sidangnya yang beragendakan putusan, Selasa (30/5/2017), hakim ketua Iman Budi Putra Noor menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda RP 1 miliar subsider satu tahun kurungan. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya didampingi Hera Polosia dan Redite Ike.

Terdakwa ditangkap di tepi jalan raya depan pelabuhan ferry Telaga Punggur, Februari lalu. Saat itu ia sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu yang dibawanya. Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang sudah mengetahui ciri-ciri terdakwa sesuai pengembangan perkara dari dua terdakwa lainnya yakni Janto dan Misriati, menghampiri dan menggelada terdakwa.

Ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu seberat 56 gram dalam tas bawaan terdakwa. Selain itu terdapat satu buku catatan milik terdakwa yang digunakannya sebagai pembukuan transaksi narkotika yang terdakwa lakukan.

Atas petusan yang dijatuhkan, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. (nji)

Update