Jumat, 19 April 2024

Pemilik Kendaraan Bersiaplah untuk Bayar Pajak lebih Tinggi

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemilik kendaraan lebih dari satu sebentar lagi harus merogoh kocek lebih dalam. Sebab, Pemerintah Provinsi Kepri akan memungut pajak progresif dengan besaran 2 persen hingga 2,75 persen dari harga jual.

“Ini sesuai dengan revisi Perda 8/2011 tentang Pajak Daerah yang disetujui di Paripurna DPRD Kepri, Senin (29/5) lalu,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepri, Herman, kemarin.

Herman menyebut revisi terjadi pada pasal 8 yang mengatur tentang persentase Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk kendaraan bermotor pribadi (hanya satu, red) dikenakan pajak 1,5 persen dari harga beli kendaraan. Nilai yang sama juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor di atas air.

Kemudian untuk kendaraan bermotor angkutan umum pajaknya 1 persen. Khusus bagi kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibebankan 0,5 persen. Kemudian untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar hanya 0,2 persen.

“Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 dalam Perda Pajak Daerah yang revisi  disisipkan 1 Pasal. Yakni Pasal 8A yang mengatur tentang penerapan pajak progresif,” jelas Herman.

Di Pasal 8A itu dijelaskan pemilik kendraan roda dua dan tiga di atas 250 cc akan kena pajak progresif untuk kepemilikan kedua sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan. Kepemilikan ketiga 2,25 persen, keempat 2,50 persen, dan seterusnya 2,75 persen.

Sedangkan persentase pajak progresif roda empat atau lebih untuk kepemilikan kedua sebesar 2 persen. Kemudian bagi kepemilikan ketiga sebesar 2,25 persen. Berikutnya kepemilikan keempat dikenakan pajak 2,50 persen. Sedangkan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,75 persen.

Ilustrasi

“Kapan diberlakukan? Masih menunggu hasil evaluasi dari Mendagri,” ujarnya.

Namun Herman menegaskan pajak progresif itu dikenakan pada pemilik kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama. Sebab, ukurannya berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).

Jika berbeda nama, maka tidak dikenakan pajak progresif. Misalnya kendaraan pertama atas nama suami, kedua atas nama istri, ketiga atas nama anak pertama, keempat atas nama anak kelima, dan keenam atas nama lain, maka tidak dikenakan pajak progresif.

“Makanya, target PAD dari pajak progresif ini hanya Rp 145 miliar. Dari target itu paling bisa dipungut 30 persen kalau sistem nama dan alamat sama,” kata Herman.

Menurut Herman, Kepri merupakan daerah yang terlambat menerapkan pajak progresif. Provinsi lain sudah berjalan beberapa tahun.

“Tahun 2011 lalu penerapan pajak progresif ini sudah diusulkan. Tetapi masih ditolak oleh DPRD Kepri karena dinilai belum tepat waktunya,” ungkapnya.

Disebutkannya, penerapan pajak ini parameternya adalah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang ketentuan pajak dan retribusi daerah. Ditegaskan Herman, pada pasal 6 dalam UU tersebut dibunyikan, penerapan pajak progresif mengaju pada nama dan alamat. (jpg)

Update