Kamis, 25 April 2024

PNS, TNI dan Polri Tak Diberi Izin Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Megara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat imbauan untuk seluruh aparat sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri agar tidak mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1438 H.

Surat itu ditandatangani langsung MenPan RB, Asman Abnur tertanggal 30 Mei 2017 dengan nomor B/2/M.KT.02/2017.

Dalam poin 1 surat tersebut disebutkan bahwasannya Pasal 333 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan bahwa Cuti Bersama tidak mengurangi hak Cuti Tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama kepada ASN, TNI dan Polri.

“Dihimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelumd an sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada ASN, TNi dan Polri,” tulis Asman Abnur.

Sedangkan bagi ASN, TNi dan Polri yang pada saat cuti bersma karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat misalnya pegawai rumah sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan dan lainnya sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.

Asman juga menyebutkan bahwasannya setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir maka dipastikan bahwa seluruh aktivitas instansi pemerintahan harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan  publik.

Edaran ini dalam rangka optimalisasi pelayana publik berkaitan dengan pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H. (spt)

Update