
batampos.co.id – Corporate Communication ATB, Enriqo Moreno Ginting mengatakan ATB membayarkan sebesar Rp 170 ke BP Batam. Rp 150 untuk pembelian air baku per kubik dan Rp 20 untuk pajak air permukaan.
“Jadi kami bekerja sesuai dengan konsesi antara BP Batam dan ATB. Kita menghormati peraturan dan perundangan yang berlaku,” katanya, kemarin.
Ia menjelaskan setiap tahunnya pemakaian atau pembelian air baku oleh pihak ATB ke BP Batam meningkat. Di tahun 2016 lalu, ATB memproduksi air sekitar 90-100 juta kubik dengan tingkat kebocoran sekitar 15 persen.
Dengan demikian untuk pembayaran pembelian air baku tahun lalu sebesar Rp 15 miliar. Sementara pajak air permukaan sebesar Rp 2 miliar.
“Tahun-tahun sebelumnya, lebih sedikit karena produknya lebih sedikit,” katanya.
Enriqo mengatakan ATB sudah sangat berkontribusi untuk pemerintah.
“Jadi kalau total kontribusi ATB ke pemerintah secara keseluruhan sudah lebih dari Rp 765 miliar sejak berdiri. Dan ini sangat besar,” kata Enriqo.
Kontribusi itu sudah termasuk pembayaran royalti, penyewaan aset, pajak dan juga pembelian air baku.
Terkait wacana kenaikan tarif air jika Pemrov ngotot naikkan pajak air permukaan 900 persen yang pasti harus diawali kenaikan air baku, Enriqo menegaskan memang sudah layak naik dengan berbagai pertimbangan. Namun manajemen ATB belum mengajukan.
“Kalau bicara naik tarif masih sangat wajar. Kenaikan tarif terakhir itu 2011 lalua. Sudah mau tujuh tahun. Dalam periode itu, BBM, UMK dan kebutuhan lain sudah berapa kali naik. Termasuk listrik sudah pernah naik. Maka secara keadilan memang ini sudah wajar,” katanya. (leo/jpg/ian)
