
batampos.co.id – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Kecamatan Moro Edi Sutomo, SH menetapkan Kepala Puskesmas Moro dr. Rd dan bendahara kapitasi AA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2015 dan 2016.
Setelah ditetapkan statusnya jadi tersangka, Rabu (31/5) jaksa menggeledah rumah dinas dan ruang kerja kepala puskesmas Moro, dan ruang kerja bendahara kapitasi. Meskipun sudah tersangka keduanya belum dilakukan penahanan.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas dan ruang kerja kedua tersangka berdasarkan surat penggeledahan nomor Print-15/N.10.12.8/Fd.1/05/2017. Barang yang kita sita berupa tiga unit laptop, tiga buah stempel toko, dua buah flasdisk, 12 bundel SPJ JKN Kapitasi serta beberapa dokumen terkait. Dugaan kuat ada sejumlah dokumen lain dimusnahkan oleh tersangka,” terang Edi Sutomo, Kamis (1/6) kemarin.
Dikatakan, penggeledahan dan penyitaan terkait adanya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana JKN di Puskesmas Kecamatan Moro tahun anggaran 2015 dan 2016. Dari hasil penyidikan ditemukan beberapa penyimpangan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka. Perhitungan sementara penyidik menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta dari total dana JKN kapitasi Rp1,2 miliar.
Dikatakan awal penyidikan bermula laporan masyarakat terkait terbatasnya peralatan, obat-obatan dan kurangnya pelayanan puskesmas Moro. Sementara puskesmas Moro merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menerima JKN kapitasi dari BPJS Batam setiap bulanya menerima dana sebesar Rp 50 juta sampai Rp 55 juta dan disalahgunakan oleh kedua tersangka.
“Upaya melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka dengan cara membuat laporan SPJ perjalanan dinas fiktif, daftar penerimaan jasa medis palsu, nota palsu, invoice fiktif apotik, dan merekayasa SPJ JKN kapitasi tahun 2015 dan 2016,” bebernya. (ims)
