
batampos.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN & RB) RI telah menerbitkan surat edaran nomor B/21/M.KT.02/2017 ditujukan antara lain pada gubernur dan bupati/wali kota. Isinya, mengimbau agar tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Irma Annisa, mengakui saat ini sudah banyak pejabat yang mengajukan cuti, di luar cuti bersama Hari Raya Idulfitri. “Bahkan, ada yang merayu agar cutinya disetujui,” Kamis (1/6) usai upacara peringatan hari lahirnya Pancasila, di halaman kantor bupati bintan mengakuinya.
Apakah dari pejabat itu, ada yang dari kadis atau eselon II, Irma menjawab belum. Rata-rata dari eselon III dan IV. Tapi, pihak BKD tetap tidak menyetujui pengajuan cuti para pejabat tersebut.
“Kan sudah ada aturannya, kalau melanggar ada sanksinya,” katanya. “Sanksinya telah diatur, kalau melanggar laporannya ke pusat,” tambah Irma, tidak menjelaskan secara rinci sanksi bagi PNS yang melanggar.
Lamanya cuti bersama yang sudah diberikan pemerintah, menurutnya, sudah sangat lama. “Kalau tidak salah 10 hari, 9 hari, hari ke 10 nya masuk,” katanya.
Ia berharap, PNS di lingkungan Pemkab Bintan dapat mematuhi aturan KemenPAN RB tersebut, yang tujuannya untuk menjaga agar pelayanan publik tidak terganggu.
Namun demikian, jika PNS yang bersangkutan, ada perihal mendadak, misalnya anggota keluarganya meninggal dunia atau lainnya, pihaknya tetap memberikan izin cuti.
“Kalau yang itu pertimbangannya sudah kemanusiaan,” katanya mengakhiri, sambil melangkah masuk ke dalam mobilnya. (cr21)
