batampos.co.id – Pengesahan perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi yang termasuk di antaranya sektor pajak air permukaan, bukan sebuah upaya penaikan tarif air kepada masyarakat. Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, menegaskan PT ATB, selaku perusahaan pengelola air di Batam, mestinya memahami hal tersebut.
“Itu sebenarnya tidak (ada kenaikan tarif, red), karena hitungannya ATB dengan pemprov bukan mengenai kenaikan harga,” tutur Jumaga saat dihubungi, Kamis (1/6).
Ia menuturkan, perubahan perda itu sudah mengikut aturan yang berlaku. Artinya mengacu pada Undang-Undang, air permukaan sepenuhnya dikuasai oleh provinsi. “Tidak mempengaruhi nilai jual air. Tidak ada hubungannya sama sekali,” seru Jumaga.
Ia juga menambahkan, nantinya gubernur juga akan menandatangani MoU mengenai hasilnya. Lalu diikuti Peraturan Gubernur (Pergub) ke depannya. “Ini antara kedua belah pihak, mengenai pembagian hak,” sambungnya.
Terpisah, Sahat Sianturi yang merupakan Ketua Panitia Khusus saat pembahasan ranperda revisi pajak retribusi menekankan hal yang serupa.
“Perda ini bukan bertujuan menaikkan tarif air. Kami juga meminta jangan dengan ditetapkan Perda ini mengakibatkan ada kenaikan tarif,” tegasnya.
Selama ini, disampaikan Sahat, ada pemahaman yang salah dari pihak ATB dan BP Batam mengenai pajak air permukaan.
Ia menjelaskan yang dibayar oleh pihak ATB ke BP Kawasan Batam bukan Pajak tersebut, adalah Royalty atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). “Yang punya hak menerima pajak air permukaan adalah Provinsi,” ujarnya.
Terkait kemungkinan perpindahan wewenang pengelolaan DAM, Sahat mengaku belum adanya pembahasan maupun pemikiran terkait hal tersebut.
“Siapa pun yang kelola, wajib bayar pajak air permukaan,” singkat Sahat.
Terkait pemberlakuannya, DPRD meminta pemerintah provinsi untuk mensosialisasikan selama tiga bulan terlebih dulu.
Sebelumnya, Surya Makmur juga turut menjelaskan persoalan kenaikan pajak ini.
“Jangan salah presepsi. Pajak air permukaan yang merupakan kewenangan pemprov. Yang akan diberlakukan ini tidak ada kaitannya dengan harga air,” ujar Surya.
Ia menjelaskan, karena pajak air permukaan selama ini dipungut oleh BP Kawasan. Sementara Pemprov hanya memperoleh Rp 20 dan itu jauh lebih kecil dari nilai yang semestinya diterima. Padahal berkenaan dengan Undang-undang tahun 2005, menegaskan bahwa pajak air permukaan menjadi kewenangan provinsi lantas DPRD lantas menyetujui untuk merevisi bagian tersebut.
“Atas dasar itu, kami masukkan dalam perubahan untuk pajak air. Sudah saatnya provinsi menerima itu, atas dasar amanat undang-undang,” tutup dia. (aya)
