
batampos.co.id – Tarif pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp 180 per meter kubik ternyata sudah berlaku sejak 2016. Namun hingga saat ini PT ATB tetap membayar PAP sebesar Rp 20 per meter kubik. Alasannya, ATB berpedoman pada konsesi pengelolaan air bersih, bukan Perda ataupun Pergub Kepri.
“Segala macam pajak atau apapun yang timbul, kami hanya mengacu pada aturan BP Batam,” kata Manager Corporate Communication PT ATB, Enriqo Moreno, Jumat (2/6).
Enriqo mengatakan, Pergub Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pajak Air Permukaan (PAP) merupakan produk hukum yang sah dan harus ditaati. Namun menurut dia, Pergub tersebut harus sejalan dengan aturan konsesi pengelolaan air bersih dan keputusan dari Kepala BP Batam.
Menurut dia, sejauh ini BP Batam belum menyetujui kenaikan PAP tersebut. Sehingga PT ATB tetap membayar PAP sebesar Rp 20 per meter kubik air, bukan Rp 180 per meter kubik.
“Bukan kami tak mau bayar, tapi kami sebagai investor bingung, aturan mana yang harus kami ikuti,” kata dia.
Namun jika Pemprov Kepri tetap memaksakan kenaikan PAP dari Rp 20 menjadi Rp 180 dan itu disetujui oleh BP Batam, ATB akan melaksanakannya. Tetapi dengan konsekuensi, tarif air bersih kepada pelanggan ATB juga akan ikut naik.
“Itu konsekuensi yang tak bisa dihindari. Tapi perlu dijelaskan, sampai saat ini kami tak pernah punya rencana menaikkan tarif air bersih. Kecuali karena faktor-faktor dari luar itu,” katanya.
Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelola Pajak, dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Pemprov Kepri, Herman Prasetyo, membenarkan hingga saat ini ATB belum membayar PAP sebesar Rp 180 sesuai Pergub Nomor 25 Tahun 2016. Sehingga BP2RD mencatat, ada selisih atau tunggakan PAP dari ATB sebesar Rp 12,2 miliar.
“Pergub itu berlaku tahun kemarin. Kenyataannya ATB masih tetap membayar PAP sebesar Rp 20 per kubik,” ujar Herman, Jumat (2/6) di Batam.
Herman menjelaskan, sebelum keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemungutan PAP memang masih mengacu pada nota kesepahaman bersama dengan ATB dan BP Batam. Akan tetapi, sejak terbitnya UU tersebut, kesepakatan ATB dan BP Batam itu batal demi hukum.
Apalagi setelah Pemprov Kepri menerbitkan Pergub Nomor 25 Tahun 2016 tentang PAP. Pergub tersebut menjadi dasar hukum yang sah bagi Pemprov Kepri untuk memungut PAP di Batam.
Herman merinci, total tunggakan PAP yang harus dibayar PT ATB pada 2016 sebesar Rp 8,2 miliar. Sementara tahun 2017 sampai April lalu pihaknya mencatat ada tunggakan sebesar Rp 4 miliar. Sehingga totalnya Rp 12,2 miliar.
“Tagihan itu belum termasuk denda. Kami harap ATB kooperatif,” kata Herman.
Anggota DPRD Kepri, Irwansyah, juga meminta ATB mematuhi Pergub Kepri Nomor 25 Tahun 2016 tersebut. “Semua ada konsekuensinya, apalagi kontrak kerja ATB dengan BP Batam akan berakhir pada 2020 nanti. Kita minta kerja sama ATB untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Irwansyah.
Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menaikkan pajak air permukaan terus menuai kritik. Kebijakan ini dinilai terlalu dipaksakan demi mendulang pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD). (jpg)
