Rabu, 8 April 2026

Pemprov Krepri Harus Kreatif Cari Duit

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengamat Ekonomi dari Politeknik Negeri Batam, Muhammad Zaenuddin, mengatakan Pemprov Kepri hendaknya lebih kreatif dalam mengelola dan mencari sumber PAD. Menurut dia, mendongkrak PAD dengan menaikkan pajak hanya akan menambah beban masyarakat.

“Jangan sampai terjadi ego sektoral yang menguasai sehingga merugikan masyarakat,” kata Zaenuddin, Jumat (2/6).

Menurut dia, baik Badan Pengusahaan (BP) Batam maupun Pemrpov Kepri memiliki kepentingan masing-masing dalam polemik kenaikan pajak air permukaan (PAP) ini.

“Namun mesti dilihat dulu mengapa harus sampai menaikkan pajak tersebut. Apakah urgen, kan bisa dilihat dari skala prioritasnya,” ucapnya lagi.

Naiknya PAP, kata Zaenuddin, otomatis akan berimbas pada kenaikan tarif air bersih dari PT Adhya Tirta Batam (ATB). Hal ini tentu akan memberatkan masyarakat, apalagi kondisi ekonomi saat ini tengah lesu.

“Lihat dulu kondisi ekonomi saat ini,” tambahnya.

Jika Pemprov Kepri memang ingin menaikkan pajak, lebih baik mencari potensi dari pajak yang tidak bersinggungan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat banyak. Contohnya pajak labuh jangkar.

“Kreativitas itu perlu. Banyak sektor lain yang bisa digarap tanpa perlu menaikkan sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti air,” tegasnya.

Deputi IV BP Batam, Purba Robert Sianipar, mengatakan sumber daya air di Batam itu merupakan milik negara dan dikelola oleh BP Batam sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

“Untuk kelola aset negara, kita perlu biaya. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” ungkapnya.

Sehingga BP Batam diharapkan dapat mengutip Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ATB yang membeli air baku dari BP Batam.

“Kami sebut itu tarif air baku yang tercantum dalam PMK Nomor 148 Tahun 2016,” jelasnya.

Ilustrasi

Ia menegaskan tarif air baku itu bukan pajak seperti yang disebut Pemprov Kepri selama ini. “BP Batam tidak pernah menarik pajak dari ATB. Itu adalah tarif sedangkan bagian Pemprov adalah pajak. Itu hak mereka dan kami menghormatinya,” tegasnya lagi.

Robert menyebut, selama ini pendapatan BP Batam dari penjualan air baku ke ATB mencapai Rp 15 miliar per tahun. Jumlah tersebut, menurut dia, belum cukup untuk biaya perawatan dan pemeliharaan sumber air dan dam yang dikelola BP Batam.

Sebaliknya, Robert menilai dengan disahkannya Perda yang mengatur kenaikan pajak air permukaan yang didahului dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2016, Pemprov Kepri menambah beban baru dalam bentuk tarif kepada masyarakat. Imbasnya adalah kenaikan tarif air bersih yang harus dibayarkan masyarakat.

“Kami menilai ini pembebanan baru. Pemprov menganjurkan kepada kami untuk menaikkan nilai perolehan air. Kenaikan ini akan berdampak pada pembebanan tarif air bersih kepada masyarakat,” kata Robert. (leo)

Update